banner 728x250

Resahkan Masyarakat, 5 Remaja Bersajam Diamankan Polresta Magelang

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center, Rabu (28/02/2024) menunjukkan barang bukti senjata tajam. (foto: Atik)

Magelang Jateng, wartaterkini.news Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 (lima) anak berkonflik hukum yaitu membawa senjata tajam (sajam) di jalan. Kelima Tersangka Anak ini menimbulkan keresahan masyarakat terkait dengan maraknya tawuran di wilayah hukum Polresta Magelang.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Rabu (28/02/2024). Dalam kesempatan itu Kapolresta Magelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantine Baba, S.I.K., S.H., M.H. dan Zamzin, S.Pd dari Disdikbud Kabupaten Magelang.

Dijelaskan Kapolresta Magelang kelima anak diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka Anak VR (15) dan DSF (15) diamankan di Jalan Sraten-Sawitan tepatnya ikut Dusun Gentan, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Keduanya diamankan pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

“Pada awalnya seorang Pelapor mendapat informasi dari masyarakat terkait informasi yang viral di medsos IG (Instagram). Yaitu tentang tawuran di Jalan Sraten-Sawitan tepatnya ikut Dusun Gentan, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang,” terang Kombes Pol Mustofa.

Baca Juga :   Tim Red Sparks Dikenalkan Keragaman Budaya Indonesia di TMII

“Mendapati hal tersebut kemudian Pelapor bersama piket Reskrim dengan beberapa warga mendatangi lokasi. kemudian mengamankan 3 (tiga) remaja yang  sedang bertikai di bawah pengaruh miras. 2 dari 3 remaja yang diamankan terdapat membawa sajam, yaitu VR dan DSF. Kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Magelang,” lanjut Kapolresta.

Sementara 3 (tiga) Tersangka anak masing-masing DW (16), NF (16), dan TR (16) ketiganya berstatus pelajar. Mereka diamankan polisi saat bersama rombongan sebanyak 20 anak yang hendak tawuran dengan anak SMP Negeri 1 Bandongan.

“Mereka ini sebelumnya telah merencanakan tawuran pada Sabtu tanggal 24 Februari 2024. Kemudian Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB, anak beserta rombongan yang berjumlah sekira 20 orang berangkat untuk tawuran dengan SMP Negeri 1 Bandongan,” jelas Kombes Pol Mustofa.

Baca Juga :   Patroli Presisi Malam, Polsek Borobudur Cegah Kejahatan 3C dan Imbau Kamtibmas

Kemudian, lanjutnya, rombongan tersebut berkeliling melewati daerah Salaman-Borobudur-Sawitan, sesampainya di dekat Polresta Magelang rombongan anak tersebut berpapasan dengan Tim Raimas Polresta Magelang. Sampai di dekat Kantor KPU Kabupaten Magelang ikut Dusun Banar, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang Tim Raimas menghentikan rombongan anak tersebut.

“Didapati anak DW membawa senjata tajam jenis corbek sepanjang sekira 100 cm, anak NF membawa senjata tajam jenis corbek dengan panjang 110 cm dan anak TR membawa senjata pemukul jenis pipa besi warna silver dengan panjang sekira 100 cm. Tim Raimas Polresta Magelang mengamankan ketiganya kemudian berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Magelang, untuk penanganan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Mustofa.

Dari kedua peristiwa tersebut Polresta Magelang mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu 1 buah gear sepeda motor yang dipasang gagang terbuat dari pipa besi sepanjang 70 cm, 1 bilah parang tanpa gagang sepanjang 80 cm, 1 potong sarung motif kotak-kotak warna coklat abu-abu, I unit sepeda motor, 2 buah sajam jenis clurit bergagang besi, dan 1 buah pipa besi ukuran 1 meter.

Baca Juga :   Kodim 0826/Pamekasan Gelar Pengajian dan Do'a Bersama sebagai Wujud Syukur kepada Allah

Polresta Magelang terus mendalami kasus ini untuk pengembangan terhadap Pelaku lainnya, dan menelusuri akun medsos IG Magelang Never Die, yang diduga digunakan para Pelaku.

“Perbuatan seperti dilakukan para Tersangka Anak seperti ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tutup Kombes Pol Mustofa. (Atik/Red)