banner 728x250

Nekat Jual Miras di Pinggir Jalan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Polsek Muntilan Polresta Magelang menangkap seorang pria berinisial W yang diduga nekat menjual minuman keras (miras) berbagai merk dengan sarana mobil di pinggir jalan raya, Senin (08/04/2024). (foto: Atik)

Magelang Jateng, wartaterkini.news Seorang pria berinisial W yang diduga nekat menjual minuman keras (miras) berbagai merk dengan sarana mobil di pinggir jalan raya. Petugas Polsek Muntilan Polresta Magelang segera menangkapnya saat pria itu memarkir kendaraan di wilayah Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Senin (08/04/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan Razia Miras dalam rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Takbir dan Operasi Ketupat Candi 2024 di wilayah Hukum Polsek Muntilan. Kapolsek beserta 5 (lima) anggotanya melaksanakan Blue Light Patrol (BLP) dengan menyisir wilayah Muntilan mulai pukul 19.00 WIB.

Saat petugas patrol berhenti di depan Plaza Muntilan turut Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana menjual miras.

β€œKami segera menuju lokasi yang dilaporkan, sesampai di lokasi kami mendapati sebuah mobil Honda Brio Nopol: AA-1382-UE yang di parkir dipinggir jalan turut Dusun Karangrejo, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang,” ujar AKP Muthohir.

Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan diketahui mobil tersebut milik pria berinisial W. Di dalam mobil itu didapati puluhan botol miras berbagai merk dan jenis.

Baca Juga :   Polsek Muntilan Beri Pengamanan di Gereja St. Antonius

β€œMobil itu diduga sebagai sarana untuk menjual miras, dan benar di dalam mobil itu kami mendapati 69 botol minuman keras berbagai merk dan jenis,” terang Muthohir.

Akhirnya terduga Penjual dan barang bukti dibawa ke Polsek Muntilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

β€œSebagai langkah penegakan hukum, terhadap Terduga Pelaku akan diproses hukum melalui Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mungkid,” pungkas AKP Muthohir.

Di tempat terpisah, Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menegaskan jajarannya akan terus melakukan upaya menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Polresta Magelang dan seluruh jajarannya akan maksimal dalam mengantisipasi fenomena yang sering muncul di saat Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Seperti mercon/petasan, balon udara, perang sarung/tawuran, balap liar, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga :   Kemenhub Pastikan Armada Kapal Siap Sambut Nataru

β€œKita akan tegas dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas bagi para pelaku kejahatan,” tegas Kombes Pol Mustofa. (Atik/Red)