Polda Sumsel Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Admin LHKPN & LHKAN

Palembang Sumsel, wartaterkini.news–Polda Sumsel laksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Admin LHKPN & LHKAN bertempat di Ball Room Hotel Ibis jalan Letkol Iskandar Palembang. Rabu (31/1/2024)

Kegiatan diikuti para Kasubbag Renmin satker Polda Sumsel serta Operator dan Admin Pelaporan LHKPN dan LHKN satker dan Satwil Jajaran Polda Sumsel

Dalam Laporannya ketua panitia sosialisasi dan pelatihan admin unit kerja lhkpn dan lhkn tahun pelaporan 2023 Kompol Idram Suhairi SH mengatakan Polda Sumatera Selatan pada tahun 2017 di awal di launching terhadap laporan lhkpn hanya mencapai 0, 08%.

“Alhamdulillah pada tahun-tahun berikutnya dengan kerja keras para admin dan kawalan dan pengawasan yang dilakukan oleh para kasiwas 2022 kita mendapatkan penilaian mencapai 100% dan pada tahun 2021 Polda Sumatera Selatan mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai pelaporan terbaik dalam artian kecepatan dalam kepatuhan melakukan pelaporan ucap Kasubbag Dumas dan Was”, ucapnya

Baca Juga :   Tanggung Jawab Moral Peretasan PDNS, Semuel A Pangerapan Mundur dari Dirjen Aptika Kominfo

Idram menyebutkan pada tahun 2023, terdapat 643 personil yang wajib lhkpn dan pada posisi hari ini yang seharusnya berdasarkan surat telegram itu sudah mencapai 100% namun masih ada kendala sehingga pada hari ini baru tercapai 94, 9%.

Sementara itu dalam penyampaian Irwasda diwakilkan AKM III Kombes Gandung D Wardoyo, mengatakan
Pelaporan lhkpn itu telah diatur dalam Peraturan Kapolri personel Polri itu wajib lhkpn para pejabat yang telah ditentukan berdasarkan Kep Kapolri Nomor 1059 tahun 2017, ada 4, ini yang harus kita ketahui bersama yang pertama adalah pejabat eselon I, kasatker (KPA), Pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, penyidik berpangkat perwira ucap Alumni Akpol 92

Baca Juga :   Larang Pengguna Knalpot Brong, Satlantas Polres OKU Selatan Tindaklanjuti Maklumat Polda Sumsel

“Gandung mengatakan sistem pelaporan lhkpn paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret setiap tahun dan untuk Lhkan paling lambat tanggal 15 April setiap tahun”, tambahnya

Selain itu Sistem pelaporan ini Pengawasannya berada di kasubagrenmin termasuk yang di satuan wilayah tugasnya selalu mengingatkan, memantau selalu berkordinasi.

Operator harus betul-betul memperhitungkan aspek ketelitian profesionalisme kemudian juga cermat dalam mengirimkan data yang diminta

“Jadi kalian inilah admin sebagai ujung tombak daripada satuan kerja maupun satuan kewilayahan khususnya di laporan kekayaan yang betul-betul harus dijalankan dengan baik”,ucapnya

Baca Juga :   Seorang Warga Bekasi Melaporkan Oknum Penyidik Polres Metro Bekasi ke Propam

Apabila nilai persentase sistem pelaporan lhkpn & lhkan itu minim ini dampaknya akan menjadi catatan terhadap Kementerian lembaga khususnya Polri dalam rangka penilaian Zona bebas korupsi WBBK & WBBM yang kedua adalah pengaruh pada kenaikan tunjangan kinerja, ini semua salah satu indikator utama Lhkpn & Lhkan,” tutupnya (Ril/Red)