Seorang Warga Bekasi Melaporkan Oknum Penyidik Polres Metro Bekasi ke Propam

oleh

Bekasi Jawa Barat, Wartaterkini.news – Seorang warga Cibitung yaitu Asep Abdul Rahman akan melaporkan ketidakprofesionalan oknum penyidik Unit Harta Benda (Harda) Polres Metro Bekasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa dugaan ketidakprofesionalan itu dalam penanganan kasus perkara yang dilaporkan oleh korban Asep Abdul Rahman dan Evi Rusminingsih, selaku ahli waris almarhum H. Udi alias Suhudy, alias Suhudi bin H. Dulloh.

Dari informasi yang diterima, bahwa oknum penyidik diduga telah melakukan memberhentikan perkara dengan nomer LP/1056/657-SPKT/K/XII/2018/Restro Bks.

Kuasa Hukum Korban Jaingin Tambunan, menerangkan Kasus yang dilaporkan oleh kliennya itu sudah berjalan sejak tahun 2018 dengan ditetapkannya 4 orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat otentik hak milik tanah ahli waris Asep dan Evi.

Baca Juga :   Bentuk Kepedulian, Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran dan Berikan Bantuan

Dalam proses penyelidikan itu sudah hampir berjalan empat tahun dua bulan, sejak Desember 2018 silam dan sudah ditetapkan empat orang tersangka.

“Bahwa satu orang tersangka sudah ada yang ditangkap (DA) ditahan sampai maksimal 60 hari tidak dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan, sehingga lepas dari hukum,” ujar Jaingin, pada Senin (13/03/23).

Pihak kepolisian penanganan menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Rohmat pernah di tangkap dan ditahan selama 60 hari, Kemudian Murning masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Adi Krisnanto tidak ditahan dan wajib lapor, dan juga tersangka H PI telah meninggal dunia.

Baca Juga :   Diskominfo OKI Fasilitasi Pengusaha Media Masuk E-Katalog Pengadaan Barang Jasa

“Ada tersangka juga yang DPO tak kunjung juga tidak ditangkap sudah hampir tiga tahun lebih, dan satu tersangka wajib lapor dan bahkan sudah meninggal tersangka lain,” tutur dia.

Dia menduga, ada ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus yang dialami kliennya tersebut.

“Fakta dan bukti yang cukup jelas tegas dan terang benderang, tapi kenapa masih bisa dihentikan ini persoalan objeknya adalah persoalan surat pemalsuan surat, yang kami lapor itu, adalah 263 pemalsuan surat, 264 pemalsuan akta autentik, dan 266 memalsukan keterangan palsu kedalam akta autentik,” jelasnya.

Baca Juga :   Kades dan Lurah Wajib Tahu Warga yang Hamil hingga Status Gizinya

Berdasarkan hal tersebut, korban yang didampingi tim kuasa hukumnya itu melapor ke Propam Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya, bahkan berencana hingga ke Propam di Mabes Polri.

Selain itu, korban melalui kuasa hukumnya juga kembali melaporkan keempat pelaku yang sebelumnya kasusnya sempat dihentikan oleh penyidik unit Harda Polres Metro Bekasi.

“Sementara di sisi lain yang kami laporkan atau yang patut diduga mengambil tanah beli berdasarkan surat AJB palsu adalah pihak perumahan yang mungkin bersekala besar dibandingkan klien kami ini kira kira begitu,” tutupnya. (Kikih/Red)