Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news–Berbicara Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang adalah bagian integral dari ASN adalah harga mati dan wajib dilaksanakan tanpa pandang bulu.
Namun mirisnya ketika dalam pelaksanaan di lapangan ternyata jauh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Mengapa demikian, faktanya terjadi pada salah satu Dinas dilingkup Pemkab Morotai, Provinsi Maluku Utara, di mana perseteruan antara seorang Tenaga Honorer dengan seorang ASN alias SP terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Diketahui, seorang Tenaga Honorer yang enggan disebut namanya ini, dia dipercayakan langsung oleh atasannya untuk membantu bendahara pengeluaran pada salah satu Dinas dimaksud untuk mengurus segala administrasi keuangan termasuk TTP dari oknum ASN tersebut.
Lantaran oknum ASN tersebut, diduga tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku ASN selama kurang lebih 2 Tahun (dari Bulan Maret 2022 sampai dengan Bulan Desember 2023).
Faktanya bahwa Tenaga Honorer itu melakukan penahanan TTP terhadap ASN yang bersangkutan dengan dasar pertimbangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor atau tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai ASN.
Seorang Tenaga Honorer, saat dikonfirmasi wartaterkini.news, rabu (19/06/2024) membenarkan perihal penahanan TTP oknum ASN tersebut.
Melalui via telephone, seorang Tenaga Honorer ini mengaku telah menyelesaikan tanggungjawabnya dengan membayar TTP oknum ASN selama 8 bulan sebesar Rp. 6 Juta di hadapan Kapolsek Morotai Selatan pada Jumat, (12/06/2024) kemarin.
“Namun setelah selesai melakukan pembayaran TTP oknum ASN itu, malahan terus diancam untuk dipecat, bahkan diungkapkan oleh oknum Pejabat Daerah,” ungkap Tenaga Honorer
Merajut pada konstitusi, tindakan oknum Pejabat Daerah ini ketika disandingkan dengan aturan yang berlaku di negara ini, maka sangat bertentangan terutama telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai, Suriana Nabiu dikonfirmasi terpisah pada ruang kerjanya, rabu (19/06/2024) juga tidak mengetahui pasti keberadaan oknum ASN tersebut.
“Saya kurang tau dia (SP) itu sekarang di dinas mana, tapi mereka yang malas berkantor dan mendapat laporan dari atasannya maka nanti akan di tarik di BKD Morotai,” singkatnya
Sementara Directur Executive HARUM CENTER (Himpunan Anak Rantau Untuk
Morotai) yang juga konsen selaku Pemerhati Sosial Politik Morotai, Yosef Latu Duan, S.IP mengkritisi kejadian tersebut.
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius dalam hal penegakan Disiplin PNS yang adalah bagian penting dari ASN dan tidak boleh mengambil keputusan sesuai selera atau arahan ketika ada persoalan administrasi birokrasi.
“Kita harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN turunannya pada PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semoga penegakan Disiplin PNS itu menjadi spirit semua ASN di Kabupaten Pulau Morotai tanpa pandang bulu,” Tutup Kajol Duan sapaanya. (Endi/red)