LSM GANAS Soroti Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Kesehatan OKI Tahun Anggaran 2023

OKI Sumsel, wartaterkini.news–Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengalokasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2023 dengan jumlah yang signifikan.

Namun, realisasi belanja tersebut menunjukkan adanya pelanggaran anggaran, di mana belanja melebihi anggaran yang telah ditetapkan. Dinas Kesehatan Kabupaten OKI

Hal ini dikatakan sekretaris LSM Garda Nasional (GANAS).DPW Sumsel.Dedy ardiansyah

Dedy menjelaskan pada Dinas Kesehatan Kabupaten OKI di temukan dugaan pelanggaran anggaran belanja sebesar Rp.383.234.990,00, dengan pelanggaran terbesar terjadi pada Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp.250.264.550,00.

Pelampauan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Kesehatan Membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp.383 234 990,00

Dinas Kesehatan pada LRA Talum 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.148 935 655 592,00 dengan Realisasi sebesar Rp.117986.261 663,00 atau 79,22% Hasil penelusuran atas rincian Belanja Barang dan Jasa pada SIPD, Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B), Surat Pengesahan Belanja (SPB).

Serta permintaan keterangan kepada Kepala Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan selaku PPK dan PPTK Dana DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Diketahui terdapat pelampauan anggaran sebesar Rp.383 234 990,00 dengan rincian sebagai berikut;

1) Pelampauan anggaran Belanja ATK sebesar Rp.250. 264.550,00

Dinas Kesehatan menganggarkan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp1. 497.128.000,00 dengan Realisasi sebesar Rp1 747 392 550,00 atau 116,72%, sehingga terdapat pelampauan anggaran sebesar Rp.250 264 550.00 (Rp.747.392 550,00-Rp 497 128 000,00). bebernya.

Lanjutnya anggaran dan Realisasi tersebut terdiri dari Belanja ATK pada Dinas Kesehatan dan Belanja ATK Puskesmas yang bersumber dari dana BOK

Review atas dokumen penganggaran, dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada kepala bidang akuntansi dan pelaporan BPKAD, PPK dan PPTK Dinas kesehatan diketahui permasalahan sebagai berikut.

Baca Juga :   Kemendagri Gelar Rapat Validasi Data Wilayah di Bogor, Fokus pada Akurasi Administrasi

Pelampauan anggaran belanja barang dan jasa pada Dinas kesehatan membebani keuangan daerah sebesar
Rp 383. 234. 990. 00.

Dinas kesehatan pada LRA tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 148. 935.655.592.00

Dengan realisasi sebesar Rp 117.986.261.663.00 atau 79,22% .

Hasil penelusuran atas rincian belanja barang dan jasa pada SIPD, surat permintaan pengesahan belanja SP2B surat pengesaan belanja SPB serta permintaan keterangan kepada kepala bagian keuangan Dinas kesehatan selaku PPK dan PPTK dana non fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) diketahui terdapat pelampauan anggaran sebesar ;
Rp 383.234.990. 00

sebagai berikut ;

1. pelampauan anggaran belanja ATK sebesar Rp 250.264.550.00

Dinas kesehatan menganggarkan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor ATK sebesar dengan realisasi sebesar

Rp 1. 747.392. 550,00 atau 116,72% sehingga terdapat pelampauan anggaran sebesar;

Rp.250.264.550,00
Rp 1.747.392. 550,00
Rp 1.497. 128. 000, 00.

Anggaran dan Realisasi tersebut terdiri dari belanja ATK pada Dinas kesehatan dan belanja ATK Puskesmas yang bersumber dari dana box dengan rincian pada tabel berikut ;

Tabel 1.29 rincian belanja ATK pada Dinas kesehatan tahun 2023.

Belanja ATK pada Dinas kesehatan anggaran, Rp 1.436. 737.250,00
Realisasi, Rp 1.323.094.800.00, Belanja ATK pada Puskesmas anggaran Rp.60 390 750 00, Realisasi Rp.424.297.750,00, Dengan total jumlah anggaran Rp 1.497.128. 000, 00 realisasi Rp1.747.392.550, 00

Review atas SP2B dan SPB belanja ATK Puskesmas yang bersumber dari dana box, menunjukkan sampai dengan 31 Desember 2003 terdapat pengesahan belanja sebesar;

Rp 314.100.750,00 perbandingan atas realisasi belanja SIPD dengan dokumen pengesahan belanja terdapat selisih sebesar Rp 110.197.000, 00 Rp424.297.750,00, Rp 314.100.750,00.

Selanjutnya pelampauan anggaran belanja internet sebesar Rp 132.970.440,00, Dinas kesehatan menganggarkan belanja kawat/faksimili/internet /TV berlangganan (belanja internet) sebesar Rp 429.600.000 dengan realisasi sebesar Rp 562.570.440,00 atau 130,95%.

Baca Juga :   Turunkan Fatalitas Kecelakaan, Kemenhub Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan

Sehingga terdapat lampauan anggaran sebesar Rp132.970.440,00, Rp 562.570.440,00 Rp 429.600.000,00

Anggar dan relaksasi tersebut terdiri dari belanja internet pada dinas kesehatan dan belanja internet di Puskesmas yang bersumber dari dana bOK dengan rincian sebagai berikut;

Tabel 1.30 rincian belanja internet pada Dinas kesehatan tahun 2023

Belanja internet pada Dinas kesehatan anggaran Rp352.8 00.000, 00
Realisasi Rp338. 020.440,00, Belanja internet pada Puskesmas anggaran Rp 76.800.00,00 Realisasi Rp.224 550 000, 00 SPB/SP2B Rp 72.500.000, 00 dengan jumlah anggaran Rp.429.600.000, 00 realisasi Rp 562.570.440 000, 00.

Review atas SP2B dan SPB belanja internet Puskesmas yang bersumber dari dana BOK menunjukkan sampai 31 Desember 2003 terdapat pengesahan belanja sebesar Rp 72.500.000,00

“Perbandingan atas realisasi belanja di SIPD dengan dokumen pengesahan belanja terdapat selisih sebesar, Rp152.050.000.00, Rp 224.550.000.00
Rp 72.500. 000,00” ungkapnya

Dikatakannya juga, permintaan keterangan kepala bidang akuntansi dan pelaporan BPKAD diketahui bahwa penginputan pada SIPD dilakukan sebelum dokumen pengesahan belanja dibuat, hanya berdasarkan rekapitulasi manual yang disusun oleh Puskesmas,

Lebih lanjut PPK dan PPTK BOK sebagai tim pelaksana sekretariat BOK Dinas kesehatan tahun 2023 menyatakan pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan teknis kegiatan dan anggaran BOK tidak dilaksanakan secara berkala dan hanya menggunakan SP2B dan SPB sebagai dokumen pengesahan belanja.

Oleh karena itu kami selaku Sosial Control dari LSM Permak
Berdasarkan rekomodasi LHP BPK nomor 34/LHP/XVIII/PL/05/2023. MENGUNGKAPKAN PERMASALAHAN terkait pelampuan anggaran belanja Barang dan jasa pada dinas kesehatan OKI.

Tentu hal ini akan kita tindak lanjuti ke pihak yang berwajib, Selain itu juga kita akan mempertanyakan mengenai kelebihan nilai dalam SK penetapan utang belanja Dinas Kesehatan Sebesar Rp196.525.500.00

Pemerintah kabupaten OKI telah menetapkan utang belanja yang akan dibayar tahun 2024 melalui SK Bupati nomor 74/bpk AD/2024 sebagaimana diubah terakhir dengan SK Bupati nomor 152/cap/bpkad/2024 tentang penetapan kegiatan Tahun Anggaran 2016, 2022 dan 2023 yang pembayarannya di jadwalkan kembali pada tahun anggaran 2024, review atas penyajian utang belanja pada laporan keuangan pemerintah kabupaten OKI SK utang belanja tahun 2023 dan daftar utang SKPD diketahui terdapat perbedaan nilai hutang belanja pada daftar utang Dinas Kesehatan dengan rincian sebagai berikut laporan keuangan pemerintah kabupaten OKI (Unaudited) Rp. 6.392.765.458,00 .SK utang Rp.6.491.208.942.,00.

Baca Juga :   Datangi TPS, Bupati dan Ketua TP-PKK OKU Selatan Salurkan Hak Suara 

Daftar utang Dinas Kesehatan Rp.6.294.683.442,00.

Permintaan keterangan kepada kepala sebagian keuangan dinas kesehatan dan bidang pembendaharaan bpkad serta review dokumen sumber utang atas perbedaan pencatatan hutang belanja Dinas Kesehatan pada tabel di atas diketahui 1 saldo utang yang sebenarnya adalah sesuai dengan rincian pencatatan utang pada daftar utang Dinas Kesehatan yakni sebesar Rp 6.294. 683. 442, 00.

Atas saldo utang yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah kabupaten OKI tahun 2023 (unaudited) sebesar Rp 6.392.765.458,00 diketahui terdapat kelebihan pengakuan utang sebesar Rp 98.082.016,00
Ini juga akan kami pertanyakan
Tutup sekertaris LSM Ganas Dedy .

Sementara kepala Dinas kesehatan Iwan setiawan melalui sekertaris H.Herman saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Rabu (21/8/24) mengatakan informasinya sudah disampaikan.

“Wassalamu’alaikum Terimakasih Dindo, infonya sdh di sampaikan, Namun saat ditanya apa hak jawabnya .?

Sekertaris Dinas Kesehatan OKI H.Herman tidak menjawab lagi SMS yang dikirim sampai berita ini diterbitkan pihak dinas Kesehatan belum bisa dikonfirmasi. (Fitri/Red)