Wamenkominfo: Surat Edaran Tata Kelola AI Jadi Soft Regulation

Jakarta, wartaterkini.news–Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (SE Menkominfo) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan yang dirilis pada 19 Desember 2023 berfungsi sebagai regulasi halus atau Soft Regulation maupun panduan dan awal dalam pengaturan ke tingkat yang lebih tinggi.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait Sarasehan AI Nasional: Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital di Jakarta, seperti dikutip pada Sabtu (20/1/2024).

“Banyak yang bertanya kepada Kominfo, sebetulnya surat edaran manfaatnya apa sih? Memang, itu satu level yang kita sebut sebagai soft regulation, mungkin bisa untuk menjadi panduan dan menjadi base juga untuk pengaturan yang lebih tinggi nantinya,” kata Nezar Patria.

Menurut Wamen Nezar, surat edaran tersebut menjadi panduan umum bagi pelaku usaha yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 62015 serta pengguna sistem elektronik lingkup privat dan publik.

Baca Juga :   Petani Bungurmekar Keluhkan Lahan Sering Tergenang Air Waduk Karian

Surat edaran itu juga menjadi acuan nilai etika pengembangan teknologi AI yang mencakup inklusivitas, keamanan, aksesibilitas, perlindungan data pribadi, serta pembangunan dan lingkungan berkelanjutan.

Kedepannya, Surat Edaran Etika Kecerdasan Buatan diharapkan akan melengkapi aturan yang sudah ada seperti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Jika ada kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran penggunaan AI, bisa dirujuk ke dua UU itu plus undang-undang yang lain seperti Undang-Undang Hak Cipta dan surat edaran ini. Kalau tidak melanggar nilai-nilai etika yang diatur, saya kira setidaknya akan menumpulkan palu hakim untuk memberikan hukuman yang berat. Namun, jika melanggar itu akan menajamkan hakim untuk memberikan hukuman yang berat,” jelasnya.

Baca Juga :   Bupati Acungi Jempol Baznas Ogan Ilir Atas Penghargaan Yang Diraih

Wamen Nezar Patria menegaskan, antara etik dan hukum memiliki batasan yang jelas, walaupun tidak memiliki kekuatan imperatif.

Untuk pengaturan lebih lanjut, saat ini Kementerian Kominfo tengah menggagas penyusunan Peraturan Menteri mengenai Tata Kelola AI.

“Tentu saja karena akan lebih banyak bidang-bidang yang akan diatur di sana, jadi diskusinya akan kita buka juga lebih luas ke semua stakeholders untuk melihat apa-apa saja yang harus direspon yang cukup krusial,” ungkap dia.

Sementara itu, Executive Director ELSAM, Wahyudi Djafar, menyatakan, keberadan SE Tata Kelola AI menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia dalam merespons secara baik perkembangan teknologi AI melalui tahapan yang dilakukan secara tepat.

Di samping itu, SE Tata Kelola AI menurutnya akan dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dengan menjadi safe guard dalam konteks perlindungan warga negara dari risiko pemanfaatan dan penggunaan teknologi AI.

“Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri, tetapi kemudian mampu untuk secara baik memberikan perlindungan bagi warga negara dalam konteks hak asasi manusia itu sendiri,” pungkas Executive Director ELSAM.

Baca Juga :   Kemendikbudristek Gelar Workshop Nasional untuk Sosialisasi Kurikulum Merdeka

Turut hadir dalam acara itu, President Director Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir, Regional Director Legal & Government Affairs Microsoft ASEAN Jasmine Begum, Dosen Teknik Elektro Unika Atma Jaya, Ketua Indonesia Artificial Intelligience Society Lucas, National Technology Officer Microsoft Indonesia Panji Wasmana dan Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo I Nyoman Adhiarna. (*)