TKI Ilegal Sebabkan DPK Membeludak saat Pencoblosan Pemilu 2024

Jakarta, wartaterkini.news–Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Siti Rahmawati, mengatakan banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal menyebabkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Jeddah, Arab Saudi, membeludak atau lebih banyak dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pencoblosan Pemilu 2024.

Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Jumat (1/3/2024).

Menurut Anggota PPLN Jeddah Siti Rahmawati, TKI ilegal itu khawatir jika mendaftarkan diri dalam DPT akan ketahuan tidak berdokumen resmi sehingga dideportasi.

“Kalau ditanya siapa mereka DPK itu adalah mayoritas pekerja undocumented yang TKI ilegal, yang diawali mereka tidak berani mendaftar ya khawatir nanti dilaporkan KJRI, kemudian dideportasi,” kata Siti.

Siti mengatakan, para TKI ilegal itu pada akhirnya memilih untuk datang pada hari H pemungutan suara, sebab dengan begitu, maka mereka tidak akan ketahuan tidak berdokumen resmi.

Baca Juga :   KKP Genjot Pendederan Tiram Mutiara

Sementara itu, Ketua PPLN Jeddah Yasmi Adriansyah mengatakan, peristiwa membeludaknya DPK saat pemungutan suara di Jeddah  pernah terjadi di Pemilu 2019.

Namun, Yasmi memastikan mereka sudah berupaya melakukan sosialisasi sejak awal dengan tujuan pemilih yang berada di Jeddah tak masuk dalam DPK.

“Memang ketika kami melihat pengalaman di pemilu-pemilu sebelumnya di PPLN Jeddah selalu DPK yang besar jumlahnya,” kata Yasmi.

Sebagai informasi, DPK adalah status untuk warga yang memiliki hak memilih tetapi tidak masuk ke dalam DPT.

Maka para pemilih yang tidak terdaftar ini akan berstatus DPK dan tetap diberikan hak untuk mencoblos.

Petugastetap akan melayani pemilih DPK. Adapun pencoblosan pemilih DPK dapat dilakukan setelah para pemilih DPT dan DPTb selesai mencoblos.

Baca Juga :   Sosialisasi Pemilu Damai, Pj Bupati Imbau ASN dan Perangkat Desa Bersikap Netral

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Baca Juga :   Srikandi SMSI Pimpin Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.