banner 728x250 banner 728x250

Tetapkan Zona Kampanye dan Titik Pemasangan APK, KPU OKU Selatan Gelar Rakor

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan menggelar rapat koordinasi penetapan zona kampanye, tempat pemasangan alat peraga kampanye dan deklarasi kampanye damai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan tahun 2024, Sabtu (21/09/2024) di Aula Kantor kecamatan Muaradua.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU OKU Selatan Doni Yansen yang dihadiri Wakapolres Kompol Hendro Suwarno, Kasi Intel Kejari OKU Selatan Davit L Sipayung, Pabung Kodim 0403 OKU/ Anggota Bawaslu OKU Selatan beserta komisaris KPU OKU Selatan.

Selain itu hadir juga dinas terkait di lingkungan Pemkab OKU Selatan, Para camat se-kabupaten OKU Selatan, dan para LO masing-masing Bapaslon baik Bapaslon Gubernur dan Wakil Bupati maupun Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan.

Baca Juga :   Relawan Kaukus Gemuis Aceh Dikukuhkan, Program Utama Silaturahim Tokoh Masyarakat dan Ulama

Rizal Effendi divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU OKU Selatan mengatakan kegiatan ini penting dilakukan dalam komitmen bersama baik Penyelenggara Pemilukada, Pemerintah Daerah, Polri, TNI dan para bakal Pasangan Calon untuk menentukan titik zonasi kampanye.

Selain itu kegiatan ini juga untuk menetapkan titik-titik penempatan atau pemasangan alat peraga kampanye calon kepala daerah baik Bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil Gubernur di setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKU Selatan.

“Hasil Rakor ini disepakati beberapa lokasi kampanye dan Lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKU Selatan,” terangnya

Baca Juga :   Polsek Cikarang Selatan berikan Santunan Anak Yatim Piatu dan Doa bersama untuk kelancaran Pilkada mendatang

Lebih lanjut ia mengatakan, pada rapat koordinasi ini turut dibahas juga jumlah masa pendukung dari masing-masing kandidat yang diperbolehkan masuk dalam arena gedung pada saat pengundian nomor urut bakal pasangan calon.

“Pada rapat ini, disepakati masing-masing pasangan calon hanya bisa membaw 35 orang tim sukses,” jelasnya

Ditegaskan Rizal, 35 orang tim sukses tersebut diluar pasangan calon dan partai pengusung maupun partai pendukung.

“35 orang ini untuk tim sukses, tidak termasuk pasangan calon, partai pengusung dan pendukung,” tegasnya

Ia juga mengatakan, pembatasan ini dilakukan bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah agar Pilkada OKU Selatan tahun 2024 bisa berjalan aman dan lancar.

Baca Juga :   Bupati OKU Selatan Tandatangani Prasasti Tanda Graha Serasan Seandanan Banding Agung Resmi di Buka

“Pembatasan ini kita lakukan, mengingat kondisi gedung tidak memadai dan terbatas, karena itu kami dari KPU OKU Selatan menyampaikan permohonan maaf dan mohon untuk dimaklumi,” tandasnya (Red)