Terkait Kejanggalan Anggaran Relokasi, Warga Laporkan ke Kejari Lebak

Lebak Banten, wartaterkini.news Penyaluran anggaran Relokasi Pekuburan (Makam) dampak Proyek Waduk Karian dinilai ada kejanggalan. Sehingga sejumlah Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira Lebak mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, Selasa (04/06/2024).

Kedatangan warga tersebut untuk mengadukan dugaan korupsi penyaluran anggaran Relokasi Pekuburan oleh Pemerintah Desa Sukajaya.

Iwan, salah satu perwakilan warga pelapor mengatakan, hari ini pihaknya mendatangi Kejari Lebak untuk mengadukan kejanggalan penyaluran anggaran Relokasi Pekuburan di desanya.

Adapun, dasar pengaduan warga ke Kejari Lebak ini, karena anggaran Relokasi Pekuburan dari Balai Besar atau BBWSC3 sebesar Rp 2,5 juta/kuburan hanya dibayarkan pemerintah desa (Pemdes) Desa Sukajaya kepada Tim Penggali Kubur sebesar Rp 1,7 juta/kuburan. Kemudian sisanya, Rp 800 ribu dari hasil pemotongan jumlah persatu kuburan, alasannya digunakan untuk membeli peralatan kerja dan tanah seluas 1.000 m².

Baca Juga :   Pada Survei Pilkada Kaltim 2024, Rudy Mas'ud - Seno Aji Berpotensi Menang

“Ini tidak logis ya, dalihnya sih rapat. Tapi kok gak melibatkan seluruh warga. Coba kalau kita rinci secara detail, untuk biaya per satu kuburan saja yang hanya membutuhkan maksimal kain kafan 2 meter, harga satuannya Rp 10 ribu/meter. Minyak kayu putih Rp 10 ribu/botol yang bisa dipakai untuk 10 kuburan,” kata Iwan usai memberikan pelaporan ke Kejari Lebak.

Seperti halnya, penggalian kuburan di Kampung Somang ada 5 Tim dari 400 kuburan yang sudah dipindahkan. Mereka hanya diberikan peralatan cangkul 5 buah, garpu 5 buah dan terpal yang ukurannya 4×6 sebanyak 5 buah. Jadi per tim tersebut hanya diberikan 1 buah saja.

“Dihitung per satu kuburan dipotong Rp 800 ribu dikalikan 400 kuburan yang sudah dipindahkan berjumlah Rp 320 juta, sangat fantastis besarnya,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, jika dihitung anggaran biaya Relokasi Pekuburan maksimalnya per satu kuburan saja hanya menghabiskan biaya Rp 100 ribu dikalikan 400 kuburan hanya Rp 40 juta. Seandainya, untuk pembelian tanah seluas 1.000 m², harga tanah per meter persegi dengan harga Rp 100 ribu baru berjumlah Rp 100 juta.

Baca Juga :   Pemerintah Fokus Solusi Mengatasi Penurunan Produksi Pertanian

“Masa iya harga tanah lebih dari Rp 100 ribu per meter perseginya? Sedangkan balai saja bayar tanah di bawah Rp 100 ribu,” jelasnya.

Menurut Iwan, sebelum ada pembayaran ganti rugi pemindahan kuburan dari BBWSC3, sudah ada warga yang menghibahkan tanah dengan luas 2.000 m² untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Jadi, untuk apalagi ada pembelian tanah 1.000 m², penggantian dari balai besar BBWSC3 saja sudah cukup dan itu pun masih banyak tersisa,” imbuhnya.

“Terus bagaimana dengan kuburan Kampung Bondol sudah direlokasi beberapa bulan lalu juga terdapat pemotongan. Tim penggali kubur berjumlah 5 (lima) tim. Masing masing per tim hanya mendapatkan bahan peralatan di antaranya, 1 gulung kain kafan sebanyak 50 m, 3 buah pengki, 1 buah cangkul, 1 buah garpu, 4 botol minyak kayu putih dan 1 terpal ukuran 4×6,” tambahnya.

Baca Juga :   Publik Minta Kejari Lebak Konsisten Tanggapi Keluhan Warga Desa Sukajaya

Sebelumnya diberitakan, Relokasi Pekuburan Desa Sukajaya disoal oleh warga. Warga tersebut juga mempertanyakan regulasi penyaluran uang dari LMAN melalui BBWSC3 sehingga bisa sampai ke desa, karena panitia menerima uang tersebut secara cash atau tunai.

Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Nugraha/Red)