Polres Lebak Dalami Dugaan Pungli di Desa Sukajaya

Lebak Banten, wartaterkini.newsPolres Lebak sedang melakukan pendalaman terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten. Hal itu diungkapkan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ipda Putu Ari Sanjaya, Jumat (03/03/2023).

Disampaikan Ipda Putu, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pelaporan masyarakat tentang dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Desa Sukajaya tersebut.

”Sudah proses, dan saat ini masih dalam pemanggilan saksi-saksi warga dan pihak desa,” tegas Kanit Tipidkor Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya pada awak media, Jumat (03/03/2023).

Baca Juga :   Antisipasi Kejahatan 3C, Personil Polsek Simpang Polres OKU Selatan Gelar Patroli KRYD

Putu menjelaskan, penanganan proses dugaan kasus pungutan liar setelah dilakukan pemanggilan saksi-saksi, kemudian pihaknya akan langsung melakukan kajian.

”Jadi nanti setelah itu akan kita kaji dulu, nanti kita lihat hasil penyelidikannya,” ujar Putu.

Putu menjelaskan, dalam hal ini Polres Lebak tidak main-main menelaah pelaporan masyarakat, sesuai presisi Polri. Namun begitu, pihaknya tidak dapat juga langsung mengambil tindakan di luar kewenangan atau menyimpang dari aturan yang ada.

Baca Juga :   Terkait Kejanggalan Anggaran Relokasi, Warga Laporkan ke Kejari Lebak

”Kita pastikan semua sesuai aturan yang ada. Meski begitu, kita tidak juga dapat semena-mena dan harus melakukan telaah yang menyeluruh untuk pendalaman kasus dugaan pungli tersebut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira melaporkan oknum Perangkat Desa terkait dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Penduduk (KK) yang juga diduga diklaim atas instruksi Kepala Desa Sukajaya.

Mereka (perangkat desa, red) mengelilingi rumah-rumah warga untuk menandatangani pernyataan bahwa pihak terkait tidak pernah memaksa atau meminta uang untuk pembuatan KTP dan KK. Sekaligus berusaha mengembalikan uang hasil pemungutan liar tersebut. Hal itu terjadi, setelah masyarakat yang merasa dirugikan melaporkan dugaan pungli tersebut ke polisi. (Kelana/Red)