Tegas !!! ,Langgar Aturan Dua Anggota Polisi Polresta Banyuwangi di Pecat

Banyuwangi, Dua anggota Polresta Banyuwangi diberhentikan secara tidak hormat di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Kedua personel tersebut diketahui bernama Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso.pada Selasa (2/4/2024).

Pemecatan dua anggota polisi ini akibat tidak masuk dinas tanpa keterangan lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut.
Maka kedua personel Polresta Banyuwangi itu melanggar Pasal 8 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polisi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, kedua personel itu melanggar kode etik profesi dan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga :   Meningkatkan Jiwa Sosial PSHT Rayon Sidomulyo Ranting Muncar Cabang Banyuwangi

Diketahui jika Bripka Gusde Santoso (37) meninggalkan dinas selama 365 hari. Sedangkan Bripka Alexandra Febriano (38) meninggalkan dinas selama 256 hari.

“Keduanya menjalani prosesi upacara pencopotan jabatan di Mapolresta Banyuwangi,” kata Kombes Pol Nanang Haryono.

Pemecatan yang bersangkutan sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polresta Banyuwangi dan melalui proses sidang kode etik.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan supaya dalam bertugas sesuai dengan koridor dan mentaati segala peraturan baik yang berlaku secara internal kepolisian maupun yang berlaku secara umum,” katan

Baca Juga :   Meraih Gelar Taqwa di Bulan Suci, KKG PAI Kalipucang Gelar Kreasi Islami di Festival Ramadhan

Upacara itu tidak dihadiri oleh dua personel mantan polisi yang bersangkutan.
Namun Kapolresta Banywangi tetap berpesan agar yang bersangkutan sekembalinya ke masyarakat akan lebih baik.

Dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih atas pengabdian yang bersangkutan selama berdinas di Kepolisian” pungkas Kombes Pol Nanang Haryono. ***