Tak Netral!! Diduga Anggota KPPS Merasa Teridikasi Adanya Intervensi dan Campur Tangan oleh Oknum Ketua PPS

Banyuwangi,wartaterkini news- Perekrutan  Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024 dididuga  adanya intervensi dari nama nerinisial ( ES)   selaku Ketua PPS Desa Benelan lor, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Rabu (24/01/2024)

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya keluhan beberapa anggota KPPS pada Selasa Malam Rabu(09/01/2024) kemarin yang diundang oleh ketua PPS untuk berkumpul di balai desa,

Bahwa di duga Ketua PPS yang bersangkutan (ES) ini secara terbuka dihadapan semua Calon KPPS *mewajibkan* kepada semua Calon KPPS utk memilih Calon DPR RI dari Partai Golkar dengan Inisial ZA dan Calon DPRD Kabupaten dari Partai Golkar dg Inisial Z.

Baca Juga :   Pimpin Upacara, Sekda DKI Tekankan Pentingnya Jiwa Bela Negara oleh Masyarakat

Parahnya lagi Ketua PPS (ES)  ini juga menyampaikan keseluruh KPPS bahwasannya juga diwajibkan untuk mengajak minimal 3 KK untuk memilih 2 calon Legestatif tersebut

Menurut keterangan (FZ) salah satu Anggota KPPS, (ES)  melakukan hal ini karna menurutnya hal ini sudah lumrah dan menjadi rahasia umum,”katanya

Bahkan Ketua PPS Benelanlor ini juga mengiming-imingi uang dengan nominal tertentu alias warna biru, bhkan Ketua PPS Benelanlor ini juga tidak merasa takut dengan apa yg dia sampaikan karna merasa mempunyai dekengan oknum pengacara,”tegasnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi beberapa awak media melalui via telepon, (ES)  selaku Ketua PPS mengelak dan tidak membenarkan adanya intervensi dalam rekrutmen KPPS di wilayah kerjanya Desa Benelan lor, Kecamatan Kabat

Baca Juga :   Menag Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas

Cukup di ketahui bahwa sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. Pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu dapat berupa tindakan diskriminatif, tidak netral, atau tidak menjaga kerahasiaan data pemilih. Sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran dapat berupa teguran tertulis, pembinaan, penonaktifan, atau pemberhentian.

Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum dilakukan melalui mekanisme pengaduan yang disampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan verifikasi oleh Bawaslu. Apabila terbukti ada pelanggaran, sanksi sesuai aturan akan diberlakukan terhadap pelaku pelanggaran.

Dengan adanya ketentuan sanksi yang jelas, diharapkan para penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan netral, adil, dan bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.(**)