Singkirkan PT Mahanaim Group, Keluarga Suwandi Demo di Kantor BPN Mabar

Labuan Bajo, wartaterkini.news– Keluarga Suwandi Ibrahim melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai barat (Mabar), mendesak pihak BPN segera batalkan 6 sertifikat hak milik atas nama Niko Naput yang diketahui telah mengklaim tanah seluas 11 ha berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. Selasa (28/02/2023)

Salah satu Keluarga Suwandi, Stefanus Herson menyampaikan bahwa, BPN Manggarai Barat menerbitkan sertifikat di tanah milik almarhum Ibrahim Hanta dengan nama Niko Naput. Padahal tanah tersebut merupakan penyerahan dari fungsionaris ulayat kedaluan Nggorang Ishaka.

Ia mengatakan, lahan milik almarhum Ibrahim Hanta saat ini sedang dibangun hotel St Regis milik Erwin Kadiman Santoso dari PT. Mahanaim Grup.

“Para mafia tanah diduga bekerja sama dengan BPN Manggarai Barat untuk menerbitkan sertifikat diatas lahan milik almarhum Ibrahim Hanta,” tegasnya.

Sementara Koordinator aksi, Mikael Mensen dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutannya kepada BPN Mabar Yakni:

Baca Juga :   Dirjen IKP: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

1. Pembatalan 6 SHM atas nama Niko Naput (Anak-anak dan Mantunya) karena didasari dokumen palsu yang sudah dicabut oleh pihak Niko Naput

2. BPN harus memberikan foto copy Warkah dokumen dari 6 SHM tersebut kepada Ahli Waris dari Almarhum Bpk. IBRAHIM HANTA.

Mikael juga menegaskan, Kami minta BPN Manggarai Barat memanggil ahli waris Niko Naput dan PT. Mahanaim Grub sekarang guna bersama-sama gelar fakta dan dokumen kepemilikan di Kantor BPN Manggarai Barat. Bagaimana munkin nenek saya yang meninggal beberapa tahun yang lalu,hidup kembali dan melakukan tanda tangan dalam surat alas hak pembuatan sertifikat yang dilakuakan oleh BPN?

Ia menilai ada kesekongkolan antara BPN dengan Niko naput, untuk merekayasa tanda tanggan almarhum Ibraim hanta. Untuk mencaplok lahan seluas 11 ha dalam pembangun hotel The St. Regis PT. Mahanaim Group. Yang telah dilansungkan acara Groundbreaking pada 22 April 2022 yang lalu di Krangan-Labuan Bajo.

Baca Juga :   Kapolres OKU Selatan Pimpin Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

“Kami minta BPN Manggarai Barat untuk batalkan semua 6 sertifikat hak milik atas nama Niko Naput. BPN Manggarai barat memanggil ahli waris Niko Naput dan PT. Mahanaim Group sekarang. Guna bersama-sama gelar fakta dan dokumen kepemilikan di kantor BPN,” Tegas mensen dalam orasinya.

Saat dikonfirmasi Kepala BPN Manggarai Barat Budi Hartanto dihadapan wartawan menjelaskan pihaknya sangat menghargai dan menghormati masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya,karena apa itu semua sudah diatur dalam UU.

“Kita sangat menghargai usaha masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak nya melalui aksi demonstrasi, karena itu semua sudah diatur dalam Undang-undang”,ujarnya.

Ketika ditanya terkait dasar alas hak atas dugaan pengklaiman Niko naput yang telah menerbitkan sertifikat pada tahun 2019 oleh BPN Manggarai barat, Budi hartanto engan berkomentar.

“Kami tidak bisa menerangkan itu ke public karena persoalan ini sudah dilaporkan ke ranah hukum oleh keluarga Suwandi.”ujarnya.

Lebih lanjut awak media mengali informasi tentang dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen alas hak yang tercantum dalam surat kesepakatan antara Nikalaus naput dengan Ibrahim hanta pada 11 maret 2019 terkait proses pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh Niko naput.

Baca Juga :   Ditlantas Polda Sumsel Raih Peringkat III IRSMS Award Kategori Polda Tipe A

Budi Hartanto belum bisa membuka ke hadapan publik,namun dia berjanji segala dokumen itu akan dibuka di hadapan aparat penegak hukum.

“Akan disampaikan di persidangan ya, saya ngak bisa nyampaikan di sini, karena itu nanti jadi bukti-bukti yang harus disampaikan di hadapan pengadilan”, pungkasnya. (MR/Eras)