Selewengkan Anggaran, Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan secara resmi menetapkan tersangka pada tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan tahun 2023.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat perintah Kepal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan nomor: TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024.

Dalam keterangan persnya Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intelijen David L Sipayung yang didampingi Kasi Datun Aldi Rijasa, mengatakan pada hari ini tim penyidik Kejari OKU Selatan melakukan menetapkan tersangka pada perkara di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan berinisial AI.

“Hari ini Tim Penyidik Kejari OKU Selatan melakukan menetapkan tersangka terhadap perkara dugaan korupsi atas nama AI selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” jelasnya. Kamis (08/08/2024).

Baca Juga :   Didampingi JPN, Bupati OKU Selatan Menang Atas Gugat Kepemilikan Tanah dan Bangunan di Kawasan Danau Ranau

Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan pemotongan anggaran di setiap bidang dari berbagai kegiatan di Dispora, seperti prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga dan layanan kepemudaan tahun anggaran 2023.

“Dari berbagai kegiatan tersebut, ditemukan pemotongan kurang lebih sebesar Rp 640.101.900,” tegasnya

Dikatakannya juga, perbuatan ini sudah dilakukan oleh tersangka dari tahun sebelumnya namun objek yang dijadikan pemeriksaan hanya tahun 2023.

“Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bukan hanya dari tahun 2023, namun dari tahun sebelumnya, hanya saja yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran tahun 2023,” katanya

Baca Juga :   Pelayanan Imigrasi hadir di Mall, Pj Wali Kota Bekasi terus fasilitasi peningkatan Pelayanan

Ia juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat AI kooperatif dalam penyidikan.

“Untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena tersangka ini kooperatif dalam setiap penyidikan,” urainya

Atas perbuatannya, AI dikenakan pasal sebagai berikut:

KESATU

Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEDUA

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau

KETIGA

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Peduli Korban Banjir dan Kebakaran, Kejari OKU Selatan Salurkan Bantuan

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. (Red)