banner 728x250 banner 728x250

Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialisasi Cukai Tembakau Bersama Bea Cukai Madura

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, bersama dengan Tim Gabungan (Timgab) yang melibatkan Bea Cukai Madura dan bagian Perekonomian Setda Pamekasan, telah mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tembakau dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di pabrik rokok PeWe Tobacco, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 161/PMK.4/2022, yang berkaitan dengan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang telah selesai diproduksi.

Selain memberikan sosialisasi, manajemen pabrik rokok PeWe juga memberikan 150 paket sembako kepada para karyawan dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca Juga :   Panpel Gelar Rangkaian Kegiatan Meriahkan HUT OKU Selatan Ke-19

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP, Camat Larangan, Bea Cukai Madura, Kabag Perekonomian, dan pihak Satpol-PP Pamekasan.

Dalam sosialisasinya, perwakilan Bagian Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Walida Utami, menyampaikan 5 ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diidentifikasi, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Walida juga menekankan pentingnya pemasangan pita cukai yang asli dan baru sesuai aturan saat membuka kemasan rokok.

Narasumber dari Perwakilan Bea Cukai Madura, Untung Wiyono, menjelaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2007 tentang Cukai bertujuan untuk memperkenalkan peraturan dalam bidang cukai kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari tugas Bea Cukai untuk mencapai target penerimaan dari cukai yang merupakan pungutan negara atas barang kena cukai.

Baca Juga :   Polsek Secang Amankan Penjual Miras Berikut Barang Buktinya

Menurutnya, barang kena cukai ilegal dapat mengganggu pemasaran produk-produk barang kena cukai yang diproduksi oleh produsen yang taat aturan dan administrasi, serta patuh terhadap peraturan.

Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi, menekankan bahwa sosialisasi tentang UU Cukai bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama pemilik perusahaan rokok, tentang upaya mendukung pendapatan negara melalui cukai rokok.

Ia menyoroti pentingnya mematuhi aturan dan regulasi dalam perundang-undangan, yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk memberikan keamanan sosial melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.