Bekasi Jawa Barat, Wartaterkini.news – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap Kembali kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Minimarket, keberhasilan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Utama Mako Polres Metro Bekasi pada Jum’at, (25/10/2024).
“Pada hari ini kami menyampaikan keberhasilan Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di salah satu Minimarket wilayah Setu Kabupaten Bekasi” Ucap AKBP Saufi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, menjelaskan perkara bermula saat Petugas Minimarket 24 Jam yang sedang melakukan shift malam didatangi oleh 3 orang pelaku(FF, F, dan S) dan langsung melakukan pengancaman. Para pelaku langsung menghampiri area kasir dan mengancam dan memukul karyawan dengan gagang golok, dalam kondisi ketakutan, saksi hanya bisa pasrah ketika para pelaku membuka laci kasir dan mengambil uang sebesar Rp 4 juta serta sejumlah rokok dan meminta dibukakan brankas uang.
Salah satu pelaku kemudian memaksa petugas untuk menyerahkan kunci brankas. Mereka membawa kedua saksi ke gudang belakang untuk membuka brankas yang berisi uang tunai Rp 10 juta. Sambil mengancam saksi, kemudian pelaku mengambil beberapa jenis rokok yang ada di etalase.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan penyelidikan di tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP. Perkembangan kasus membuahkan hasil saat 2 pelaku berhasil diamankan di kos-kosannya , (FF) di Tambun Utara dan (F) ditangkap di Kebalen Babelan, sementara (S) sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Masing-masing pelaku melakukan aksinya sudah lama dan mereka menjalankannya secara terorganisir dimana para pelaku memiliki peran dan tugasnya masing-masing, (FF) Sebagai otak pencurian, Eksekutor dan mengancam dengan sajam, Mengambil Uang dibrangkas, (F) Sebagai Eksekutor Yang Melakukan Pengancaman Terhadap Korban Dengan Menggunkan Senjata Tajam dan (S) sebagai orang yang menerima hasil jarahan kejahatan tersebut dari kedua tersangka. (Kiki/Red)