banner 728x250 banner 728x250

Rampas Handphone di Jalan Raya, Remaja di OKU Selatan Diringkus Polisi

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Satu lagi pelaku pencurian handphone yang kerap beraksi di jalan raya berhasil diringkus tim gabungan tindak pidana umum Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bersama Polsek Buay Sandang Aji, Polda Sumsel pada operasi Sikat II Musi 2023.

LA (18) pelaku pencurian handphone milik seorang pelajar warga desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Sandang Aji, kabupaten OKU Selatan ini berhasil diringkus di rumah salah satu rekannya di Desa Padang Sari, kecamatan Buay Sandang Aji pada Selasa (29/08/2023) malam.

Hal itu dikatakan Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin pada Rabu (30/08/2023).

“Pelaku diringkus petugas berdasarkan laporan warga terkait aksi pencurian yang dilaksanakannya di jalan raya Desa Madura pada Kamis 18 Mei 2023 yang lalu, sekira pukul 14:00 WIB,” jelas AKP Biladi Ostin.

Dikatakan Kasat, pada saat itu korban Mila Febrianti bersama rekan-rekannya melintas di lokasi kejadian mengunakan kendaraan roda dua miliknya. Namun naas, setibanya di lokasi korban langsung dihadang oleh pelaku yang membawa kabur handphone miliknya.

Baca Juga :   Pemprov DKI Gelar Monolog Show Peringatan Hari Kartini

“Saat ini, pelaku LA (18) warga desa Padang Sari, Kecamatan Buay Sandang Aji, sudah kita amankan di Sel tahanan Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya

Lebih lanjut Kasat mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 365 Jo 480 KUHP Pidana yang menyebut bagi penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua unit kotak handphone dengan merek yang berbeda dan satu unit handphone mereka VIVO Y20 warna nebula blue”, tandasnya (Red)