Lebak Banten, wartaterkini.news – Setelah adanya laporan Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira ke Kejari Lebak terkait dugaan adanya pemotongan anggaran Relokasi Pekuburan (makam) viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini hal itu menjadi perbincangan dan perhatian publik. Mulai dari kalangan aktivis bahkan Lembaga Kemasyarakatan yang kerap memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dalam laporannya, warga tersebut menyoal dugaan adanya ketidakberesan realisasi anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah melalui Balai Besar sebesar Rp 2,5 juta, namun masyarakat hanya menerima Rp 1,7 juta. Kemudian, Rp 800 ribu dari hasil pemotongan jumlah persatu makam/kuburan, beralasan diperuntukkan membeli peralatan kerja dan tanah seluas 1.000 m² dengan dalih musyawarah namun tidak melibatkan seluruh masyarakat.
“Kami minta Kejari Lebak usut dugaan penilepan anggaran pekuburan Desa Sukajaya terutama pembuktian atas tindakan yang dilakukan oleh para oknum pemerintah desa yang terindikasi korupsi,” kata Sekjen Mata Hukum Mukshin Nasir kepada awak media, Jumat (14/06/2024).
Menurut Mukshin, jangan sampai anggaran negara yang dikhususkan bagi masyarakat tersebut bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum pencipta regulasi dengan cara membodohi masyarakat untuk mencari keuntungan dan kepentingan pribadi.
“Kasihan masyarakat yang selalu dijadikan azas manfaat untuk mendapatkan sesuatu yang tidak sesuai dengan norma-norma hukum di negara ini. Sangat disayangkan sekali, anggaran yang digelontorkan Pemerintah Pusat seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat, kok ini malah sebaliknya,” katanya.
“Bahkan, mirisnya uang pemindahan makam orang yang sudah meninggal masih saja diakal-akali,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mukhsin juga mendesak Kejari Lebak agar segera usut siapa saja yang bermain dalam regulasi anggaran pekuburan Desa Sukajaya.
“Apabila terbukti segera lakukan penindakan jangan sampai dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi penindakan hukum khususnya di Kabupaten Lebak,” tandasnya.
Hal senada diungkap Sastra Wijaya selaku warga Lebak, menurutnya Kejari Lebak harus konsisten seperti apa yang digaungkan yakni berkomitmen untuk mewujudkan hukum yang transparan dan responsif terhadap perkembangan zaman. Termasuk setiap laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat.
Katanya di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari, Korps Adhyaksa Lebak terus berbenah diri dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dan bagi para pencari keadilan. Bahkan sejumlah terobosan terus didorong dan digalakkan pelaksanaannya, baik secara konvensional maupun digital. Sehingga membuat Kejari Lebak menjadi lebih inovatif, modern dan responsif dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Untuk itu, kami minta Kejari Lebak tegas berkomitmen dengan slogan yang digaungkan tersebut agar kepercayaan masyarakat Lebak lebih meningkat kepada Korps Adhyaksa kebanggaan warga Lebak ini,” tegasnya.
Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Enggar/Red)