banner 728x250 banner 728x250

Polisi di OKU Selatan Tangkap Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Personel PPA Sat Reskrim Polresta OKU Selatan menangkap seorang ayah S (71) di wilayah kecamatan Buay Rawan yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya A (10) hingga tiga kali.

“Pelaku merupakan ayah kandung korban dan tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak tiga kali,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/07/2023).

Kasat mengatakan, usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Buay Rawan kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga :   Sambut Arus Mudik Lebaran, Polsek Muaradua Polres OKU Selatan Pantau Kesedian BBM

Menurut Kasat, pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 10 tahun itu pertama kali dilakukan pelaku di rumahnya, yang kedua dilakukan di pemandian dan terakhir kali dilakukan di lokasi tempat kerja pelaku.

“Pertama kali terjadi dirumahnya, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Terakhir di tempat ia bekerja saat itu korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli dan mengikat korban di batu”, jelasnya.

Karena merasa terancam, lanjut Kasat, akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan peristiwa tersebut kepada gurunya dan langsung membuat laporan polisi di SPKT Polres OKU Selatan.

Baca Juga :   Marsini Juara Olimpiade Matematika Tingkat Provinsi Jawa Barat, Minta Do'a Restu Bupati Pangandaran

“Setelah kita menerima laporan dari korban dan gurunya, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 12:30 WIB,” tegas Kasat.

Dalam kasus ini ujar Kasat, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti dan sebilah pisau. Pelaku kini masih diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak”,pungkasnya (Ayik/Red)