Pilkada Serentak, KPU OKU Selatan Mulai Rekrut 4.816 Calon Anggota KPPS

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan membuka pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU OKU Selatan Doni Yansen melalui Kasubag Hukum dan SDM KPU OKU Selatan Fadillah Marshad mengatakan pendaftaran KPPS mulai 17 hingga 28 September 2024.

“Pendaftarannya di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing,” ucapnya, Selasa (17/9/2024).

Fadilah Marshad menyebut, kebutuhan KPPS untuk Pilkada tahun ini di Kabupaten OKU Selatan sebanyak 4816 orang. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibutuhkan 7 anggota KPPS. Sementara jumlah TPS Pilkada 2024 di OKU Selatan sebanyak 688.

Baca Juga :   Ubah Tradisi THR Pakai Uang, Saatnya Bagi-Bagi THR Emas

“Untuk syarat menjadi anggota KPPS, yakni KTP dan surat keterangan kesehatan serta persyaratan administrasi lainnya,” jelasnya

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS ini nanti, akan dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.

“Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024,” terangnya

Dikatakannya juga, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.

Baca Juga :   Maju di Pilkada Halsel, Hj Eka Dahliani Usman Ambil Pensiun Dini Dari ASN

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.

Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

“KPU OKU Selatan memastikan seluruh proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan sesuai jadwal demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024,” tandasnya (Red)