banner 728x250 banner 728x250

Perhutani – Kodam III Siliwangi Kolaborasi Lindungi Kawasan Hutan di Jawa Barat

Jakarta, wartaterkini.news–Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten (Divre Janten) dan Komando Daerah Militer (Kodam) III Siliwangi berkolaborasi dalam perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Jawa Barat agar kegiatan pengelolaan sumber daya hutan dapat berjalan dengan baik.

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Indonesia No SK.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2021. Bahwa, Perhutani diberikan Hak sebagai Pengelola Kawasan Hutan di Pulau Jawa. Tentunya dalam segala aktifitas pengelolaanya, perlu adanya situasi aman dan Kondusif, oleh karenanya Perhutani bekerjasama dengan Kodam III Siliwangi dalam hal mejaga keamanan Kawasan Hutan,” ujar Kepala Perhutani Divre Janten, Tedy Sumarto, dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Kerja sama antara Perhutani Divre Janten dan Kodam III Siliwangi ditandai dengan penandatanganan kesepakatan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Kegiatan Perlindungan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Markas Kodam III Siliwangi, Pada Jumat (5/1/2024).

Perjanjian Kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Perhutani Divre Janten Tedy Sumarto dan Panglima Daerah Militer (Pangdam) III Siliwangi Mayjen TNI Erwin Djatniko, disaksikan Wakadivre Perhutani Divre Janten Yudha Suswardhanto beserta Jajaran Kepala Departemen serta Jajaran Kodam III Siliwangi.

Baca Juga :   Jokowi Akan Pakai Kain Motif Sumut di Hari Pers Nasional 2023

“Kedepanya akan dilakukan pendampingan oleh Kodam Siliwangi terhadap kegiatan – kegiatan kemananan hutan yang dilakukan oleh jajaran Perhutani Divre Janten,” tuturnya.

Sementara itu Mayjen TNI Erwin Djatniko menyatakan, pihaknya akan siap mendukung Perhutani dalam upaya mengamankan kawasan hutan sebagai aset negara.

Dia berharap kedepanya, perjanjian kerja sama dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tidak hanya berkaitan dengan keamanan tenurial saja, melainkan juga dengan kegiatan kehutanan lainya, seperti penanaman bersama.

“Adapun mekanisme perjanjian menganut kepada peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,” tandas Pangdam III Siliwangi.