Pelanggaran Pemilu, Bawaslu OKU Selatan: Saksi Benarkan Oknum Kades Balayan Lakukan Kecurangan

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, oknum Kepala Desa (Kades) Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi, lagi-lagi masih dalam tahapan penyelidikan.

Hal ini lantaran oknum Kepala Desa Balayan, Rustam, selalu absen dari panggilan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan. Bahkan hingga kini, keberadaan Kades tersebut belum diketahui.

Kordiv Pelanggaran Data dan Informasi Gakumdu kabupaten OKU Selatan Komang Wardiasa mengatakan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada oknum kepala desa. Namun yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada Senin 08 Maret 2024 yang lalu, pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk menyambangi kediaman oknum kepala desa tersebut.

Baca Juga :   Resmi Daftarkan Caleg di KPU, DPD Partai Golkar OKU Selatan Optimis Menag di Pemilu 2024

“Sesampainya di rumah oknum kepala desa ini, kita tidak bertemu, sedangkan informasi dari warga sekitar, kepala desa dan istrinya sudah lama meninggalkan kediamannya,” terang Komang, Jum’at (08/03/2024)

Ia juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mereka membenarkan perbuatan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum kades Balayan.

Bahkan tambah dia, berdasarkan keterangan saksi, oknum Kepala Desa Balayan ini, saat melakukan dugaan pelanggaran pemilu berupa mencoblos lebih dari satu kali di TPS 02, tidak dilakukannya sendiri, melainkan dengan beberapa warga atau pihak lainnya.

Baca Juga :   Polsek Cikarang Pusat Laksanakan Apel Gabungan persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 - 2024

“Terkait dengan kasus Pidana Pemilu Kades Balayan, kami Bawaslu sudah memeriksa beberapa saksi dan para saksi telah mengakui bahwa Kades tersebut melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dan dilakukannya dengan beberapa orang”, ungkap Komang

Dari keterangan para saksi, lanjut Komang, tentu Kades Balayan masuk dalam pelanggaran Pidana Pemilu.

“Kemudian, yang menjadi kendala, sudah beberapa kali kami layangkan Surat Panggilan tapi yang bersangkutan tidak hadir, informasi sementara bahwa Kades Balayan sedang berada di Lampung,”bebernya

Menurutnya, dalam tahapan ini, selanjutnya hasil pemeriksaan akan diserahkan ke pihak Kepolisian dan ditindaklanjuti pelimpahan ke Kejaksaan.

“Meski Kades Balayan tidak hadir di setiap panggilan, perkara ini tetap dilanjutkan hingga ke nanti kita limpahkan ke pihak kepolisian,” tandasnya (Red)