Bekasi Jawa Barat, wartaterkini.news– Paska ditetapkanya Kepala Desa Mulyadi (50), bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negri Cikarang, terbukti melakukan perzinahan terhadap istri orang, selasa, 7 Febuari 2023 lalu, bermunculan sepanduk/poster bertuliskan “Tolak kembalinya Mulyadi menjabat sebagai kepala Desa Sukadanau.
Aksi penolakan dilakukan dengan membentangkan poster bernada penolakan di tepi jalan di setiap dusun, Rw dan Rt wilayah Desa Sukadanau Salah satu poster bertuliskan penolakan seperti ‘Lindungi istrimu dari Kades Durjana,’ serta Tolak Kades Pezina kembali Pimpin Sukadanau dan beberapa poster lainya.
Salah satu konseptor Aksi, Bambang mengatakan, apa yang dilakukan oleh Mulyadi Kades Non Aktif sudah seharusnya “Diberhentikan” lantaran telah terbukti melakukan tindakan perzinahan dan dinyatakan bersalah di pengadilan.
“Kami sebagai masyarakat mengadakan aksi pemasangan poster ini sebagai bentuk “penolakan” Mulyadi kembali menjabat sebagai kepala desa sukadanau, karna sudah secara sah terbukti bersalah atas putusan pengadilan, terangnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan sebagai kepala desa tidak mampu menjadi panutan masyarakat.
“Sosok kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat namun pengadilan dinyatakan bersalah disini bukti nyata bahwa tindakanya telah merusak dan menodai nilai moral, agama serta kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat desa sukadanau” ungkapnya di kantor desa (16/2/2023)
“Dan akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kepemimpinan apabila seorang kepala desa yang tidak bermoral pelaku perzinahan menjabat sebagai Kepala Desa”, pungkasnya.
Sementara itu BPD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat desa berdasarkan Berita Acara tentang menyikapi aspirasi perwakilan warga desa sukadanau No.21/Rapat Internal / BPD /DS. Sukadanau /02/2023 point e” mengatakan seluruh peserta rapat sepakat, sesuai tupoksi BPD akan menampung, menyikapi dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan warga desa sukadanau pada saat audensi hari jumat 10 Febuari 2023, lembaga BPD akan berkordinasi dengan Camat Cikarang Barat, Kadis DPMD, Kabid Pemdes Pemkab Bekasi untuk meminta arahan, saran dan pendapat mengenai hal ini. (Ejs/Red)