Bekasi Jawa Barat, wartaterkini.news– Paska ditetapkanya Kepala Desa Mulyadi (50), bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negri Cikarang, terbukti melakukan perzinahan terhadap istri
Tag: Warga Sukadanau
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.