banner 728x250 banner 728x250

Operasi Pekat Candi 2024, Polres Magelang Kota Ungkap 3 Perkara Narkoba

Kota Magelang Jateng, wartaterkini.news Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota telah mengungkap 3 perkara penyalahgunaan narkoba dengan 4 orang tersangka pada pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024. Dua perkara diungkap di Kecamatan Magelang Selatan dan 1 perkara di wilayah Magelang Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina pada Konferensi Pers Rabu (27/03/2024) di Lobi Kantor Polres Magelang Kota.

AKBP Herlina yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suyanta merinci pengungkapan yaitu dua perkara di Kecamatan Magelang Selatan, pertama pengungkapan pada tanggal 6 Maret 2024 di Kelurahan Tidar Utara. Dengan barang bukti 30 (tiga puluh) butir tablet obat dalam kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa Alprazolam tablet 1 mg. Tersangka yang diamankan 1 orang berinisial G warga Tidar Utara Kota Magelang.

Baca Juga :   Semarak, Ratusan Umat Katolik Ikuti Misa Pembukaan Rosario di Goa Maria Morotai

Yang kedua, pada tanggal 24 Maret 2024 dengan tersangka MWS warga Magersari Kota Magelang dengan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mercy Alprazolam tablet 1 mg.

Keduanya melakukan tindak pidana barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Sedangkan yang di wilayah Magelang Tengah diungkap pada tanggal 22 Maret 2024 dengan mengamankan 2 Tersangka SEP warga Tidar Utara dan KID warga Kedungsari Kota Magelang. Barang bukti berupa 4 (empat) plastik bening @ berisi 100 (seratus) butir pil bulat warna putih /Pil Yarindo.

Baca Juga :   Hingga Kini Kades Cendana Goib, Bupati Morotai Akan Tunjuk Pj Kades Duduki Kursi Kosong

Keduanya dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Diketahui Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah telah menggelar Operasi Kepolisian Pekat Candi 2024 dalam rangka cipta kondisi pada bulan Ramadan dan Hari raya Idul Fitri 1445 H. Salah satunya sasaran operasi adalah penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Magelang Kota. (Atik/Red)

Penulis: Atik Editor: Redaksi