Masa Kampanye, KPU OKU Selatan Tetapkan Titik Pemasangan APK Peserta Pemilu 2024

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan menetapkan sebanyak 26 titik lokasi tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan dua titik tempat kampanye terbuka untuk Pemilu 2024 di wilayah itu.

Ketua KPU OKU Selatan Sarnubi mengatakan, penetapan titik-titik lokasi kampanye ini setelah pihaknya mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

“Menyongsong tahapan kampanye Pemilu 2024, kami telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye terbuka untuk peserta maupun parpol di OKU Selatan,” katanya. Senin (04/12/2023).

Baca Juga :   Kapolda Jateng Dorong Polwan Jadi Influencer Kamtibmas

Lebih lanjut ia mengatakan, terdapat 26 titik tempat pemasangan APK dan dua titik tempat kampanye yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten OKU Selatan yang dapat dimanfaatkan oleh parpol sebagai tempat kampanye terbuka.

“Masa kampanye ini telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, titik-titik kampanye ini telah disampaikan ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten OKU Selatan untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Baca Juga :   2.398 Calon Anggota PPS Pilkada OKU Selatan Jalani Tes Tertulis

Setiap parpol, tim pemenang calon presiden dan wakil presiden serta DPRD, DPD sudah dapat melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah disepakati dan ditetapkan tersebut.

Untuk tahap awal ini, kata dia, masa kampanye masih berupa pertemuan terbatas, penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan kampanye di media sosial maupun di media massa.

“Ada beberapa larangan dalam masa kampanye antara lain pertemuan terbatas yang tidak boleh dilaksanakan di masjid, sekolah ataupun kampus,” tegasnya.

Termasuk pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang di beberapa tempat fasilitas umum seperti taman, pepohonan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan. (Red)