banner 728x250 banner 728x250

KPU Tegaskan tak Ada Niat Memanipulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu

Jakarta, wartaterkini.news–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan, tak ada niat untuk memanipulasi Formulir Model C1-Plano, atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah hasil suara karena pada dasarnya Formulir C1 Hasil Plano diunggah apa adanya,” ujar Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2024).

Hasyim mengatakan, bahwa Formulir Model C1-Plano yang diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu dapat dimonitor dan disaksikan bersama-sama.
Baca Juga :   Kejari OKU Selatan Ikuti Launching Program Adhyaksa Peduli Anak Umang dan Pasar Murah Via Virtual

Hasyim menegaskan, bahwa KPU akan terus mengunggah Formulir Model C1-Plano agar masyarakat terus mengetahui sampai batas akhir.

“Hanya saja untuk konversi yang kebetulan sistem membacanya kurang akurat atau kurang tepat nanti akan dilakukan koreksi supaya sesuai dengan apa yang formulir yang diunggah,” katanya.

Berdasarkan laman KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Baca Juga :   Sinergi Forkopimda OKI Wujudkan Pemilu Damai 2024

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.