OKI Sumsel, wartaterkini.news–Diduga Terjadi pungutan liar di smp Negeri 1 lampuing Jaya, kecamatan Lampuing Jaya kabupaten ogan komering ilir provinsi sumatera selatan. Diduga Kepala sekolah Negeri 1 lampuing jaya melalui komite meminta uang sebesar Rp 150.000. (Seratus lima puluh rubu rupiah) dengan alibi meminta sumbangan seratus lima puluh ribu untuk pengambilan ijazah ,dan meminta uang dengan murid Rp 150 ribu sebagai bentuk sumbangan pembuatan pagar sekolah dan biaya admistrasi legalisir
dan Photocopy .
Terungkapnya hal ini di katakan dari beberapa wali siswa yang merasa keberatan dengan sumbangan yang nominalnya terlalu besar yang sudah di tetapkan dari pihak sekolah, sumber menjelaskan saat ada rapat komite disekolah kami diminta untuk menyumbang uang sebesar Rp
150 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sumbangan sekolah, dan uang itu akan dibangunkan pagar sekolah, dan perlu digaris bawahi uang ini bukan pembayaran pengambilan ijazah, melainkan sumbangan untuk sekolah sebagai kenang kenang,terang sumber menirukan ucapan kepala
sekolah saat rapat komite.
Lanjut sumber ya pak kami merasa keberatan dengan sumbangan seperti itu,yang nama nya sumbangan itu seharusnya suka rela tidak ditetapkan nominalnya dan juga bila ada sumbangan seharusnya dari awal harus ada pemberitahuan bukan saat anak kami sudah mau lulus dan mau
pengambilan ijazah baru ada pemberitahuan ada sumbangan lagian juga kok bila tidak menyumbang ijazah tidak diberikan itu sama saja ada penekan, kami sebagai wali murid merasa sangat terbeban sekali”,ungkap sumber saat diwawancari awak media rakyat.co pada Kamis (2/2/23) di kediamannya.
Terkuaknya adanya praktek pungli disekolah Tersebut, ketua umum lembaga swadaya masyarakat
(LSM) KOBRA INDONESIA Hernis buka suara, Dia menjelaskan, dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Dalam pasal tersebut, tertulis kriteria para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terjerat UU Tipikor.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa
seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
ASN itu bisa dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”,jelas hernis saat dimintai tanggapan nya mengenai pungli disekolah tersebut.
Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah.
“Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli, tetap terlarang ya,
meskipun disetujui atau bahkan melalui rapat komite sekolah,” lanjutnya.
Ia menegaskan, selama pungli itu melibatkan ASN, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ditempat terpisah kepala sekolah Smp Negeri satu lampuing jaya Joni S,Pd.M.Si saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan praktek pungli disekolah nya, ia mengatakan tidak ada pungutan kepada siswa untuk pengambilan ijazah, kalau untuk photo copy ada dan awak media menanyakan berapa besaran uang photo copy yang dipinta kepala sekolah diam seribu bahasa.
“Intinya tidak ada pungutan disekolah saya”,cetusnya saat dikonfirmasi di ruang tamu sekolah. Kamis (2/2/23) (Fitri/Tim)