Halsel Malut, wartaterkini.news– Paguyuban Kelompok Izin Pertambangan Rakyat Desa anggai kecamatan obi kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara (IPR) Kecam pemilik Bahan Berbahaya (B2) sianida CV. Surya Semesta Sakti terkait Pengguna Ahir Sianida
Hal ini di sampaikan Sekretaris Kelompok IPR, Agil Subur, Rabu, 17 Januari 2024 di lokasi tambang IPR Desa Anggai kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Agil menjelaskan bahwa saudara Nikolas sebagai pemilik CV. Surya Semesta Sakti selama ini tidak perna melakukan atau meminta rekomendasi kepada ketua Kelompok IPR untuk pengurusan Izin Distributor Sianida.
“Dan untuk di Areal Pertambangan Rakyat di Desa Anggai Hanya terdapat beberapa Izin industri atau yang di sebut Papa Anggkat dari Pengguna Ahir (PA) sianida,” Lanjutnya
Agil menambahkan bahwa IPR di Desa Anggai yang memiliki izin industri adalah CV. Anggai mandiri Satu dan CV. Anggai Mandiri Dua, Dari Masing-masing CV tersebut memiliki 4 izin Industri yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Halmahera Selatan dan izin tersebut di Bawa naungan Distributor atas Nama CV. Kembar Sejati selaku distributor B2.
Informasi 19 Ton sianida milik Nicholas dengan pengguna akhir di IPR Desa Anggai itu tidak ada izin industri.
“Olehnya itu Kami selaku ketua kelompok IPR Anggai Bersatu satu, Anggai Bersatu dua dan Anggai bersatu tiga Menyatakan menolak dan mengutuk keras kepada saudara Nikolas agar segera menutup Gudang B2 nya di Areal Pertambangan Rakyat” kata Agil
Di ketahui sianida tersebut atas nama pemiliknya CV. Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah. Desa Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Di kirim dari Jakarta sejak tangga 21 Desember 2023 via Tanjung perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas, B-2 sianida tersebut berjumlah 19 ton dengan jumlah kargo satu Konteiner. (Jul/Red)