Bekasi Jawa Barat, wartaterkini.news–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi.
SL, yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan setempat, diduga menerima suap dari pihak eksternal pelaksana kegiatan fisik berinisial RS.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers baru-baru ini.
Menurut Dwi Astuti, penetapan status tersangka SL merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi. Pihak Kejari menemukan adanya indikasi bahwa SL telah menerima sejumlah gratifikasi dari RS, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Gratifikasi ini diduga berkaitan dengan sejumlah proyek fisik di Kabupaten Bekasi, di mana RS berperan sebagai pelaksana kegiatan.
Proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi terfokus pada adanya aliran dana yang tidak wajar kepada SL, di mana transaksi tersebut dicurigai sebagai bagian dari praktik korupsi. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, pihak Kejari memutuskan untuk menindaklanjuti kasus ini dengan penetapan tersangka bagi SL.
Dwi Astuti menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen Kejari untuk memberantas praktik korupsi di wilayahnya, terutama yang melibatkan pejabat publik.
Penetapan status tersangka SL diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap lebih banyak praktik korupsi yang mungkin melibatkan tokoh-tokoh lainnya di Kabupaten Bekasi.
Kejari Kabupaten Bekasi pun meminta dukungan masyarakat agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan tanpa intervensi.
Di tengah penetapan tersangka ini, Kejari juga menegaskan komitmennya untuk memperluas investigasi demi mengungkap keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal pemerintahan. (Kiki/Red)