OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri OKU Selatan bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten OKU Selatan, Senin (31/07/2023).
Rapat yang digelar di joglo Dinas Pertanian ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama dan jajaran.
Namak hadir juga Kepala Dinas pertanian OKU Selatan, Kabid perdagangan Diskoperindag OKU Selatan, perwakilan pupuk Indonesia, para distributor pupuk bersubsidi se-kabupaten OKU Selatan dan pengecer pupuk bersubsidi se-OKU Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama dalam arahannya mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Agung terkait pupuk, LPG dan BBM bersubsidi.
Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan agar dilingkup yuridis wilayah hukum Kejaksaan Negeri OKU Selatan tidak bertentangan dengan hukum dalam hal pendistribusian Pupuk bersubsidi.
“Seperti kita ketahui pupuk bersubsidi dikelola menggunakan uang negara, oleh karena itu kami minta distributor dan pengecer agar tertib dalam penyalurannya dan tepat sasaran”,harapannya
Pada kesempatan ini, Kajari juga mengingatkan seluruh distributor dan pengecer di kabupaten OKU Selatan untuk menjual pupuk bersubsidi tidak melebihi harga eceran tertinggi atau HET.
“Melalui forum ini mari kita berdiskusi terkait kendala yang sering terjadi di lapangan, jangan sampai kita melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET dan melanggar hukum”,tegas Kajari.
Lebih lanjut Kajari berharap melalui FGD ini penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten OKU Selatan tepat sasaran dan pendistribusiannya tidak bertentangan dengan hukum.
“Utamakan untuk kesejahteraan para petani di Kabupaten OKU Selatan”,pungkasnya
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan Satomi dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kajari OKU Selatan dan jajaran, para distributor beserta pengecer pupuk bersubsidi di kabupaten OKU Selatan.
Ia juga berharap, Kajari OKU Selatan dan jajaran dapat memberikan pencerahan seluas-luasnya pada para distributor dan pengecer terkait pendistribusian pupuk bersubsidi agar tidak bertentangan dengan hukum. (Ayik/Red)