Ogan ilir, Wartaterkini.News- Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku berinisial RA (28), seorang petani asal Desa Payalingkung, berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Insiden bermula saat korban, YS (29), warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, mendatangi RA untuk menagih utang. Namun, pelaku yang kesal langsung mengambil dua bilah parang dan menyerang korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kaki, paha, dan lengan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RA ditangkap oleh Tim Rajawali di depan Hotel 21, Kecamatan Sungai Pinang. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Yulihardi, S.H., bersama Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyita dua bilah parang yang digunakan sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin.
Selain RA, pihak kepolisian masih mencari satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pelaku tersebut telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polsek Tanjung Raja menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. (Arman/Red)