OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.co.id–Anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan, Polda Sumsel, Teddy Diandora, terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat luka tusuk yang dialami saat melakukan pengerebekan di rumah bandar narkoba di kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten setempat.
Ia mengalami luka tusuk di bagian, lengan Kanan, perut dan paha bagian kanan oleh pelaku Markis. Pelaku merupakan bandar narkoba jenis ganja di Kecamatan Kisam Tinggi, kabupaten OKU Selatan yang menjadi target operasi Satuan Narkoba Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.
“Ya betul, satu anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan, harus dilarikan ke rumah sakit usai ditusuk senjata tajam, saat melakukan penggerebekan di kediaman Markis seorang bandar narkoba,” jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Ibnu Holdon. Senin (21/08/2023).
Dikatakan Kasih Humas, peristiwa itu terjadi pada Jum’at 4 Agustus 2023, sekitar pukul 19.07 WIB yang lalu. Polisi awalnya menggerebek Markis di rumahnya di Desa Siring Agung, saat itu kondisi rumah peluk gelap gulita, lalu petugas masuk ke dalam.
Korban Teddy yang mencoba mencari keberadaan pelaku Markis hingga ke bagian belakang rumah, tiba-tiba mendapat tikaman dari pelaku yang mengenai lengan sebelah kanan, perut dan paha sebelah kanan korban.
“Saat itu, Teddy langsung mencari keberadaan Markis ke bagian belakang rumah dan mendapati pelak bersembunyi di sebelah kandang ayam. Dan pada saat itu Teddy mengarahkan senter ke wajah pelaku, kemudian Markis langsung menikam korban,” urainya
Setelah menerima serangan pelaku Markis, tambah Kasi Humas, korban Teddy mengeluarkan senjata api miliknya dan melepaskan tembakan ke arah pelaku.
“Mendengar suara tembakan tersebut, anggota kita yang lainnya langsung kebelakang dan meringkus pelaku Markis,” tegasnya
Lebih lanjut Kasih Humas mengatakan, saat ini pelaku Markis yang juga bandar narkoba jenis ganja itu, telah diamanahkan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu lembar hasil visum milik korban Teddy, satu helai baju dan celana milik tersangka,” tandasnya (Red)