banner 728x250 banner 728x250

Fraksi PDIP DPRD OI Sayangkan Pengurus Parpol Lolos Jadi PPS

Ogan Ilir Sumsel, wartaterkini.news– Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten OI, Amir Hamzah SH menyayangkan terpilihnya pengurus Parpol menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa Sungai Keli Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, ada apa dengan KPUD Ogan Ilir”, kata Amir Hamzah, Selasa (28/5) kepada wartawan via telpon.

Seharusnya, lanjut Amir Hamzah, sistem verifikasi administrasi KPU yang menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sudah cukup untuk memverifikasi calon peserta sejak pendaftaran. Apakah peserta benar-benar kader/pengurus Partai Politik atau tidak.

Sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017, Pasal 72 huruf e, menjelaskan bahwa syarat menjadi anggota PPS salah satunya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga :   Kapolres Magelang Kota Pimpin Pembersihan Abu Vulkanik di Seputar Alun-Alun

“Saya menilai ada indikasi perbuatan secara sengaja melawan hukum oleh KPUD OI dan juga PPS terpilih itu sendiri”. Terangnya.

Amir memaparkan bahwa selain verifikasi administrasi SIAKBA dan SIPOL, para peserta juga diminta menyampaikan berkas pendaftaran secara fisik ke kantor KPUD OI. Ditambah lagi adanya pengawasan dalam setiap tahapan rekrutmen oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

“Bawaslu juga telah melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya Bawaslu OI sejak pendaftaran telah melakukan pengawasan dalam setiap tahapan rekrutmen ini.” Katanya.

Jika bawaslu OI benar-benar melakukan pengawasan, menurut Amir Hamzah seharusnya sudah ada tindak lanjut hasil pengawasan yang disampaikan kepada KPUD OI dengan rekomendasi tidak meloloskan / memberikan status tidak memenuhi syarat jika benar calon anggota PPS tersebut merupakan Pengurus Partai Politik yang dimaksud.

Baca Juga :   Banjir, Kapolsek Simpang Martapura dan Personil Bantu Evakuasi Barang Warga

“Kan tanda tanya besar di masyarakat bertambah lagi, ada apa pula dengan Bawaslu OI”? kata Amir Hamzah.

Pantauan di SIPOL KPU, Selasa (28/5) sampai jam 20.00, NIK atas nama Melly ini masih terdaftar sebagai Wakil Ketua PAC Partai Gerindra Pemulutan Selatan.

 

Diduga setelah pemberitaan ini ditayangkan, oknum yang berkepentingan segera mencabut data PPS terpilih tersebut dari SIPOL sehingga sejak hari ini (29/5) sudah tidak terdaftar dalam SIPOL.

Diberitakan di media ini sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir diduga secara sengaja telah meloloskan beberapa kader Partai Politik (Parpol) yang merupakan Pengurus Anak Cabang PAC Partai Gerindra.

Hasil temuan dilapangan, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Kecamatan Pemulutan Selatan (Melly) dan Wakil Bendahara bidang OKK Kecamatan Pemulutan Selatan (Andrean) ikut mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing Melly untuk desa Sungai Keli dan Andrean untuk desa Mayapati kecamatan Pemulutan Selatan.

Baca Juga :   Kades Tambang Rambang Tidak Netralitas, Bawaslu dan Pelapor Laporkan Ke APH, Sekda: Kita Tunggu Proses Hukum

Akhirnya pada Sabtu, 25 Mei 2024, KPUD OI menetapkan Anggota PPS terpilih dan pengganti. Dalam pengumuman No.303/PP.04.2-PU/1610/2024, KPUD OI menetapkan Melly sebagai PPS terpilih untuk desa Sungai Keli Kecamatan Pemulutan Selatan. Sementara Andrean dinyatakan gugur setelah mengikuti seleksi wawancara. (Arman/Red)