Banyuwangi,wartaterkini news- Seorang Warga asal Kajar Harjo, kecamatan glenmore, Suhardi (50) Curhat ke pewarta/wartawan akibat didenda RP. 7,5 Juta lantaran dituding mencuri listrik karena kabel KWH meter dirumahnya bolong.
Suhardi (50) mengaku tak paham dan awam tentang kelistrikan,sehingga dirinya kebingungan kala dituduh dirinya mencuri listrik. Menyentuh saja takut apa lagi melubangi kabel KWH meter”, Katanya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan ini mengungkapkan, tidak mengetahui soal kondisi kabel KWH meter di rumah yang sudah ditinggalinya selama lima tahun belakangan ini.Â
“Saya tidak tahu. Saya menempati rumah itu baru lima tahun ini. Tagihan listrik selama ini saya bayar normal, Saya tidak mencuri listrik, Apa buktinya. Kapan dan siapa saksinya saya mencuri listrik. Lalu apa dasarnya saya suruh bayar denda sebesar itu!, Keluhnya
Mendapati tuduhan tidak menyenangkan tersebut Suhardi meminta pendampingan sejumlah pewarta yang tergabung dalam Gerakan Jurnalisme Advokasi Pewarta Nusantara (GENDEWA). Guna mencari keadilan dan kejelasan terkait kasusnya, Sabtu (7/9/2024).
Hingga berita ini dipublikasikan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banyuwangi masih berusaha dikonfirmasi oleh awak media. Â Â
Sementara Sufyan Petugas Unit Layanan Pelanggan UPL Genteng saat di temui di kantornya mengatakan, denda serta pemutusan arus listrik tersebut sudah sesuai prosedur, Namun untuk hal itu bukan merupakan Kewenangan ULP Genteng. (++)