banner 728x250 banner 728x250

Diduga Tak Netral, Oknum Lurah Jua-Jua Dilaporkan ke Bawaslu OKI

OKI Sumsel, wartaterkini.news–Diduga tak netral dengan memihak salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada OKI tahun 2014, oknum Lurah Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI berinisial Ab dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten OKI, Senin (7/10/2024).

Laporan dugaan melanggar aturan pemilu disampaikan Wakil Ketua Tim Pemenangan JADI Trisno Okonisator, didampingi tim advokasi JADI Supriadi Firasat, SH., MH., dan Fahruddin.

Tak tanggung-tanggung, dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara berjamaah. Bukan saja dilakukan oleh oknum lurah, tapi juga oknum yang diduga staf kelurahan setempat.

“Kami datang ke Bawaslu ini untuk melaporkan oknum Lurah Jua-Jua yang tak netral dengan mendukung salah satu paslon. Ini jas menciderai pesta demokraai Pilkada OKI,” terangnya.

Baca Juga :   Lomba Mancing HPN PWI Sumsel 2024: Ratusan Peserta Berpartisipasi Ikut Lomba Mancing

Dia berharap Bawaslu selalu pengawas pemilu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan maksimal agar memberikan efek jera bagi ASN lain yang berada di lingkungan Pemkab OKI.

Menyikapi atas laporan itu, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona membenarkan adanya laporan dan pihaknya akan segera memproses laporan tersebut.

“Nanti akan kita kaji dahulu laporan itu. Tentunya dengan mengecek syarat formil dan materil. Setelah itu barulah kita akan memanggil guna mengklarifikasi atas laporan yang diadukan,” terangnya.

Sayangnya, Lurah Jua-Jua Ab saat dikonfirmasi melalui selulernya di nomor +628789266XXXX tidak dalam keadaan aktif.

Diketahui, ketidaknetralan ASN terlihat jelas dalam foto yang beredar. Ada sebanyak 15 wanita dan dua pria berpose di depan baliho salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada OKI Muchendi-Suprianto (MURI), yang memicu dugaan keberpihakan ASN terhadap paslon tersebut.

Baca Juga :   Semarak Idul Adha 1445 H: UNIMMA Serahkan Dua Ekor Sapi ke PCM Dukun

Keberpihakan ASN terhadap pasangan calon MURI bukanlah kasus pertama. Sebelumnya, pegawai berinisial RD juga terbukti melanggar netralitas ASN dan kasusnya telah dilimpahkan ke BKN Regional VII Sumsel pada 10 September 2024 untuk ditindaklanjuti.

Dalam foto itu, tampak 11 wanita mengenakan batik dengan corak sama. Sementara empat lainnya memakai seragam berwarna biru muda dan putih.

Beberapa di antara mereka bahkan bergaya penuh semangat ke arah kamera, tanpa memperlihatkan rasa canggung meski di hadapan Lurah Abdullah. Foto ini menunjukkan bagaimana netralitas ASN yang seharusnya tidak terlibat dalam politik justru dilanggar secara terang-terangan.

Tindakan ini mencederai prinsip netralitas yang selama ini dijunjung tinggi oleh Pemkab OKI. Bahkan hal tersebut bertentangan dengan apa yang disampaikan Pj Bupati OKI Asmar Wijaya dan pejabat lain yang menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam setiap kegiatan politik. (Fitri/Red)