Halsel Malut, wartaterkini.news–Diduga Sejumlah tong pengelola ampas hasil olahan biji emas dari penambang rakyat Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Tidak memiliki izin industri dan izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Sejumlah warga kepada media ini yang enggan menyebut namanya, mengatakan bahwa ada sejumlah tong pengelola ampas dari penambang rakyat tidak memiliki izin industri.
Dua pemilik tong di ketahui berinisial Hi. AD dan WB, sekalipun tanpa izin industri, kedua oknum tersebut dengan leluasa beroperasi di area tambang rakyat desa Anggai.
Pantauan media ini di lokasi penambang di ketahui sejumlah penambang tanpa memiliki izin IPR, bahkan menerobos sampai keluar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang di berikan Izin oleh pemerintah
Sejumlah item yang bersifat larangan dalam izin IPR pun di abaikan, salah satunya kedalaman terowongan dan penggunaan Mercury. “Sementara bahan berbahaya tersebut telah di larang oleh pemerintah,โ jelasnya. (Jul/Red)