Seram Bagian Barat Maluku, wartaterkini.news–Untuk mempertangungjawabkan perbuatan yang diduga melanggar kode etik Jurnalistik/ Wartawan dan pencemaran nama baik Penjabat Bupati, Pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Bagian Hukum segera melaporkan Media Online Info Maluku News ke pihak Kepolisian Polres SBB.
Pelaporan ini, karena media on Line info Maluku News di nilai telah mencaplok nama Pejabat Bupati Andi Chandra As Aduddin dengan menerbitkan berita bohong terkait pernyataan pembersihan sarang Koruptor di Pemkab SBB.
Tindakan pelaporan ini dilakukan pemerintah daerah karena media
tersebut menulis atau memposting berita yang telah mencederai eksistensi pemkab SBB dan nama
baik Pj Bupati.
Sebab apa yang disajikan media tersebut kepada pembaca di Maluku tentang statement Pj. Bupati yang mengatakan bahwa sarang korupsi di SBB ini perlu dibersihkan adalah Tidak benar alias HOAX.
Sebab pemerintah daerah dalam hal ini Pejabat Bupati tidak pernah bicara atau memberikan statement langsung atau melalui WhatsApp kepada media yang bersangkutan terkait hal yang di up load media itu.
“Apa yang disajikan media yang menyebutkan bahwa pada tanggal 13 Februari 2023 Pj. Bupati menyampaikan melalui WhatsApp hanyalah opini sendiri dengan mencaplok nama Pj. Bupati. Dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik jurnalis dan pencemaran nama baik tersebut, maka media ini segera kami laporkan,” ungkap Bupati melalui Kepala Bagian Hukum Daniel J. Soukotta kepada Siwalima diruang kerjanya, Selasa (28/02).
Ditegaskan, berita yang disampaikan media Online Info Maluku adalah berita bohong alias hoax dan statement yang dibuat merupakan opini sendiri, karena Pj. Bupati tidak pernah menyampaikan langsung maupun melalui WhatsApp.
Lanjutnya, postingan berita yang dimuat dalam berita tersebut berunsur pikiran negatif dimana kalimat-kalimat yang disampaikan dalam postingan sifatnya menjatuhkan kepribadian Pj. Bupati yang saat ini sedang melaksanakan tugasnya di Bumi Saka Mese Nusa.
Apa yang disajikan media ini, ungkap Kabag Hukum Kab SBB, juga menimbulkan opini publik bahwa seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di SBB adalah pelaku-pelaku Korupsi.
“Apa yang disampaikan media tersebut bisa saja dinilai masyarakat kalau SBB merupakan sarang Koruptor. Hal ini tidak sesuai dengan fakta yang ada saat ini, kalau ada pastinya hanyalah oknum pelaku masa lalu. Oleh karena itu apa yang disajikan media ini bisa dipastikan adalah opini sendiri tanpa adanya konfirmasi,”tegasnya. (Fadli/Red)