banner 728x250 banner 728x250

BPD Cendana Morotai Resmi Laporkan Perilaku dan Dugaan Temuan Kades Cendana

Tatap muka BPD Cendana dan Perwakilan Masyarakat bersama Pihak Pemda Morotai

Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama perwakilan masyarakat Desa Cendana resmi melaporkan perilaku dan dugaan temuan penyalagunaan anggaran Kepala Desa (Kades) Cendana, Kecamatan Morotai Jaya kepada Pemda Morotai. Selasa (26/03/2024)

Laporan tersebut diterima langsung oleh Asisten I Muhlis Baay yang didampingi Asisten III Kalby Rasyid, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Morotai Ida Arsyad, Sekretaris PMD Jamaludin dan Camat Morotai Jaya Roni Sumahi bertempat di ruang Asisten III Kantor Bupati Morotai.

Dalam laporan tertulis yang dikemas dalam bentuk sikap antara BPD dan masyarakat desa, terurai diantaranya:

  1. Pembuatan Draf Perdes tentang Warga Masyarakat yang  membuka Baju di luar Rumah harus diberi Sangsi.
  2. Video Viral awal bahwa semua Perangkat Desa harus menumpang Mobil dari keluarganya, kalau tidak akan dipecat.
  3. Pemecatan perangkat Desa secara lisan tanpa ada Surat Pemberhentian secara tertulis dan Pengangkatan yang baru secara tertulis, bahkan tidak ada koordinasi dan konsultasi dengan Camat Morotai Jaya.
  4. Tindakan Kepala Desa pada Bulan Desember Tahun 2022 telah melakukan pemotongan BLT.
  5. Dugaan KKN (Dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme) oleh Kepala Desa Cendana, di mana sebagian besar Perangkat Desa yang diangkatnya adalah Suami-Istri dan juga Saudara-Bersaudara sungguh dalam satu rumah atau satu marga.
  6. Diduga kuat Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Anggaran Desa selama Tahun Anggaran 2023 (Pembangunan Bangsaha di Cendana dan baru Fandasinya saja).
  7. Bantuan Meteran Listrik pada bulan April Tahun 2022, untuk masyarakat Desa Cendana sejumalah 10 unit yang sesuai dengan aturan PLN, namun setelah Pelantikan Delvis Tenang sebagai Kepala Desa Cendana, berusaha menghalangi dan bahkan memaksa Petugas PLN wilayah kerja Morotai Jaya untuk menggantikan nama-nama penerima Meteran Listrik tersebut.
  8. Sikap tidak terpuji ketika Video yang beredar sebelum Pelaksanaan Pileg dan Pilpres Rabu, 14 Februari 2024, di mana pada Senin, 5 Februari 2024 Kades Cendana memberi arahan saat apel hari Senin di halaman Kantor Desa Cendana untuk semua Perangkat Desa agar mendukung dan memilih 2 (Dua) Partai Politik (PSI dan Golkar).
Baca Juga :   Orang Morotai Pertama Jadi Pastor, Ini Yang Menjadi Kesan Pastor Edo Kembali Injak Bumi Moro

Dari laporan BPD tersebut, Kadis PMD mengaku telah membaca dari poin perpoin dan akan menindaklajuti.

“Untuk politik rananya Bawaslu, tapi yang lain saya sudah baca laporan ini, pada prinsipnya kami menerima dan akan menindaklajuti,” tuturnya

Sementara untuk penyalagunaan anggaran, pihaknya bakal menyerahkan ke Inspektorat untuk melakukan audit.

“Untuk penyalagunaan anggaran, kami Pemda Morotai ada Inspektorat, nanti kami serahkan ke Inspektorat melakukan audit dilapangan untuk memastikan ada penyimpangan anggaran atau tidak,” jelasnya

Baca Juga :   Terbaik, Desa Yayasan Morotai Sabet Juara 2 Lomba Desa Tingkat Nasional

Ida juga mengingatkan kembali soal Kades Cendana meninggalkan tugas kurang labih 30 hari berturut-turun, akan diberikan sanksi administrasi sesuai Pasal 29 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa karena kami tetap pada aturan.

Anggota BPD Candana, Aprinus Sikuda juga mengingatkan bahwa jangan sampai harapan angin terulang kembali, seperti Kadis sebelumnya yang menyatakan jika terjadi penyalagunaan anggaran sedikitpun oleh Kades akan ditindak tegas.

Diselah itu, Perwakilan Masyarakat Joksi Lombogia menegaskan, apa yang dilakukan Kades Cendana menjadi keresahan kami sebagai masyarakat.

Begitupun, aksi Camat dan beberapa Pemdes membuka palang Kantor Desa, hal ini menimbulkan perlawan massa atau masyarakat karena bukan menyelesaikan masalah mala menambah masalah baru.

Baca Juga :   Netralitas Oknum Kapala Puskesmas Tulung Selapan Dalam Pemilihan Umum 2024 Dipertanyakan.?

“Kami di sini menuntut agar secepatnya di selesaikan, di sini kami satu langkah ingin Kepala Desa diberhentikan sementara sampai di berhentikan karena banyaknya problem di desa,” pungkasnya

Menanggapi penyataan Joksi, Sekretaris PMD Jamaludin menjelaskan, proses pemberhentian ada regulasi. Ragulasi yang digunakan adalah Pasal 29 tentang Larangan Kepala Desa, ada juga dalam Pasal 40 tentang Pemberhentian Kades dan teknisnya diatur dalam Permendagri No 82 tahun 2015.

“Jadi permasalahan ini kami terima dan kami pelajari mendalam dan hasilnya nanti kami sampaikan,” tuturnya
(Endi/Red)