OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Bawaslu OKU Selatan melakukan pengawasan secara langsung verifikasi faktual keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU OKU Selatan di sekolah dan perguruan tinggi, di OKU Selatan bahkan diluar Provinsi Sumatera Selatan.
“Pada tahap pencalonan ini kami melakukan pengawasan melekat yang dilakukan oleh KPU OKU Selatan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, kemudian verifikasi administrasi dan faktual berkas persyaratan bakal pasangan calon,” kata Agusman Riyadi Kordip SDMO dan Diklat Bawaslu OKU Selatan. Senin (09/09/2024).
Agusman mengatakan verifikasi faktual secara khusus ini bertujuan untuk mengecek keabsahan ijazah dari bakal calon yang digunakan sebagai syarat dokumen dalam pencalonan.
“Ijazah, salah satu kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon ke KPU OKU Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) angka d PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelasnya
Oleh karena itu Tambahnya, Bawaslu OKU Selatan melakukan pengawasan ini untuk memastikan keabsahan administrasi persyaratan bakal calon agar benar memenuhi syarat administrasi.
“Kami turun langsung untuk memastikan proses verifikasi faktual dan validasi ijazah yang dilampirkan bakal pasangan calon sesuai dengan prosedur sehingga dalam kerjanya kerja KPU OKU Selatan dapat memenuhi prinsip kepastian, keadilan dan transparansi ke publik,” tandasnya (Red)