Bawaslu Banten Putuskan Tia Rahmania Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif dan Pidana Pemilu

Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. (foto: Enggar)

Serang Banten, wartaterkini.news Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administratif Pemilu, membacakan hasil putusan atas pelaporan Tim Bonnie Triyana a.n Cosmas Joharudin mengenai dugaan pelanggaran administratif Pemilu, Senin (13/05/2024).

Dalam putusannya, majelis pemeriksa membacakan hasil secara keseluruhan berdasarkan laporan Pelapor dan jawaban para Terlapor. Juga hasil tim investigasi Bawaslu, berikut keterangan saksi dan ahli.

Terlapor yaitu Tia Rahmania sebagai Terlapor 1, juga diikuti keduabelas Terlapor lainnya. Di antaranya penyelenggara tingkatan PPK (Lebak dan Pandeglang) yang didalilkan oleh Pelapor dalam dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Pembacaan putusan yang dibacakan di kantor Bawaslu Provinsi Banten tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal yang secara bergantian bersama jajaran anggota. Sidang tersebut pun berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 12.00 WIB dan terbuka untuk umum melalui saluran Live Streaming YouTube Bawaslu Provinsi Banten.

Baca Juga :   Wacana Pembangunan Kantor Samsat di OKU Selatan Segera Terealisasi

Kemudian hasilnya, setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan persidangan diputuskan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania selaku salah satu Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan juga pidana Pemilu. yang mana tim media mendapatkan keterangannya dari Penyelenggara Pemilu berdasarkan surat putusan dengan status laporan tidak ditindak lanjuti, karena tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Kedua putusan tersebut juga telah ditandatangani oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten.

Baca Juga :   Geger ! Petugas kebersihan temukan Sesosok Mayat di dalam Koper

Adi Firman selaku Ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ya, sudah clear, memang sebagaimana seharusnya dan semestinya. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Banten telah menangani perkara ini dengan sangat baik,” katanya.

Ketika ditanya mengenai 8 PPK yang dikenakan sanksi teguran, Adi menjelaskan bahwa itu soal Administratif Pemilu soal tatacara dan teknis pelaksanaan, bukan penggelembungan.

“Tolong dicatat, ketika ada kesalahan satu dua soal administratif. Kita tahu kemarin beratnya tugas mereka karena lelah ya wajar kalau ada sanksi teguran. Tidak lebih dari itu. Pidana pemilu kan gak ada, jadi jangan membelokkan opini. Coba baca aja deh hasil putusannya biar gak halu dan jelas. Dan lagian gak ada tuh ratus-ratus seperti dalil yang mereka tuduhkan,” jelasnya.

Baca Juga :   Antisipasi Praktik curang Penjualan BBM, Polsek Cikarang Pusat lakukan Pengecekan SPBU

Sementara sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait khususnya Pelapor untuk dimintai tanggapannya. Namun hingga berita ini diunggah, belum berhasil dihubungi. (Enggar/Red)

Penulis: Enggar Editor: Redaksi