PALI Sumsel, wartaterkini.news–Bupati Penukal Abab lematang Ilir (PALI) Dr. Ir.H Heri Amalindo yang diwakili Asisten III Haryono bersama Perwakilan Inspektorat, Perwakilan Dinkes, Kepala Diskominfo Khairiman Bagian Hukum, Bagian Organisasi mendatangi Puskesmas Talang ubi dalam rangka Evaluasi pelayanan publik Pemda PALI Tahun 2024. Kamis (21/3/2024)
Dari Pantauan Awak media,Tim dari Evaluasi Pelayanan Publik terbagi dua, pertama tim Evaluasi mendatangi Puskesmas Talang Ubi dan Kantor DPMPTSP dan tim Evaluasi kedua mendatangi Kantor Disdik dan Kantor Dinsos.
Untuk tim dari Asisten III, yang berkunjung ke Puskesmas Talang Ubi disambut baik oleh Desi Leni Kepala Puskesmas, dan tim langsung menilai dan memantau sejumlah tempat yang merupakan Pelayanan Publik.
Haryono, SH Asisten III, didampingi Khairiman Kadiskominfo mengatakan sebagaimana ditugaskan oleh Dr. Ir.H Heri Amalindo MM, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dalam rangka untuk Pembinaan Penerapan Pelayanan Publik.
Pembinaan Penerapan Pelayanan Publik, diamanatkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dalam Penilaian Lopus dari Ombudsman, ada 5 Organisasi Perangkat Daerah, terdiri dari Dinas kependudukan dan catatan sipil, Dinas sosial, Dinas pendidikan, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Sedangkan Dinas kesehatan Lokus yakni dua Puskesmas, yakni Puskesmas Kecamatan Talang ubi dan Desa Air itam.
Namun nanti untuk penilaian di tahun 2024, Apakah masih tetap di dua puskesmas ini, atau puskesmas lain.
Untuk kategori Penilaian dari Ombudsman, Harapan kita kategori yang bagus dan baik, merupakan harapan masyarakat.
“Bagi OPD yang menjadi Lokus Penilaian, agar bisa memenuhi persyaratan, dan ada 4 Demisi menjadi Penilaian, yakni Demisi Input, Proses, Output, Pengaduan, ” ucapnya.
Ia pun berharap OPD menjadi Objek Penilaian untuk Pelayanan Publik, agar kriteria tersebut terpenuhi, dan masyarakat Pali merasa puas untuk Pelayanan Publik.
“Untuk Evaluasi Pelayanan Publik, Pemkab PALI membagi dua tim peninjau, agar bisa mengambil point’ – point’ bisa bahan pertimbangan penilaian dari Ombudsman,”tuturnya.(Hr/Red)