Jakarta, wartaterkini.news–Guna mengusut dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap sembilan saksi.
“Rabu (13/3/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke Infopublik, Rabu, (13/3/2024).
Mereka antara lain Amirudin (Pegawai Ditjen Bea dan Cukai selaku Site Owner Representative (SOR) di galangan PT. Daya Radar Utama), Andi Bagus K (Pegawai Ditjen Bea dan Cukai selaku Site Owner Representative (SOR) di galangan PT. Daya Radar Utama), Dias (Pegawai Ditjen Bea dan Cukai selaku Site Owner Representative (SOR) di galangan PT. Daya Radar Utama).
Kemudian Syarif Tinambunan (Pegawai Ditjen Bea dan Cukai selaku Site Owner Representative (SOR) di galangan PT. Daya Radar Utama), Zainal (Pegawai Ditjen Bea dan Cukai selaku Site Owner Representative (SOR) di galangan PT. Daya Radar Utama), Boy Iskandar (Pegawai Ditjen Bea dan Cukai selaku Site Owner Representative (SOR) di galangan PT. Dumas Tanjung Perak Shipyard), Romadi Seto (Pegawai Ditjen Bea dan Cukai selaku Site Owner Representative (SOR) di galangan PT. Dumas Tanjung Perak Shipyard), Santosa Budi (Pegawai Ditjen Bea dan Cukai selaku Site Owner Representative (SOR) di galangan PT. Dumas Tanjung Perak Shipyard), dan Wahyu Adi (Pegawai Ditjen Bea dan Cukai selaku Site Owner Representative (SOR) di galangan PT. Dumas Tanjung Perak Shipyard).
Sebelumnya, KPK era kepemimpinan Agus Rahardjo telah mengumumkan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP, Aris Rustandi (AR) dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Karena dalam perkaranya, KKP melakukan pengadaan empat kapal SKIPI pada TA 2012-2016. Pada Oktober 2012, PT Daya Radar Utama diumumkan menjadi pemenang lelang dengan nilai penawaran 58 juta dolar AS atau setara Rp558 miliar kala itu. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada Januari 2013.
Dalam pengadaan itu, KPK menduga terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum. Di mana, KPK menemukan persengkongkolan dalam tender dan dokumen yang tidak benar.
Selain itu, kapal SKIPI yang dibangun juga tidak sesuai dengan syarat kontrak. Seperti kecepatan kapal yang tidak sesuai dengan perjanjian, panjang kapal yang dikurangi 26 sentimeter, hingga penggelembungan dana pada harga baja dan aluminium yang dipakai. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp61,5 miliar. (*)