Jakarta, wartaterkini.news–Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) memastikan beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diterima oleh mahasiswa dari keluarga tidak mampu sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dikutip dari berita humas DKI Jakarta pada Selasa (5/3/2024), Pemprov DKI Jakarta melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo, mengatakan bahwa pihaknya menggunakan DTKS yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial untuk menyalurkan beasiswa KJMU dengan tepat.
Pihaknya juga memadukan datanya berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (desil) dari data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek. Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” ungkap Purwosusilo.
Ia juga mengatakan bahwa penyaluran KJMU dilakukan dengan selektif berdasarkan data-data yang konkret. Penerima manfaat didasarkan dari keluarga yang tidak mampu dengan persyaratan yang sudah terpenuhi, yaitu kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,โ pungkasnya. (*)