OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melimpahkan berkas laporan masyarakat terkait Anggaran Dana Desa (ADD) di Sembilan (9) Desa dari beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKU Selatan. Senin (30/01/2023)
“Hari ini kita limpahkan berkas pengaduan terkait Anggaran Dana Desa ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti secara administratif”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH, dalam keterangan persnya.
Selain itu tambah Kajari, apabila dalam pemeriksaan itu nanti ditemukan adanya arah pidana, diharapkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk menyampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
“Penyampaian hasil pemeriksaan itu nanti akan kita ambil langkah-langkah untuk pembinaan terlebih dahulu dan selanjutnya kita upayakan untuk mengembalikan kerugian negara”, ungkap Kajari
Dikatakan Kajari, saat ini pihaknya akan melimpahkan berkas laporan masyarakat terkait Anggaran Dana Desa sebanyak Sembilan (9) Desa.
“Kesembilan desa tersebut yakni, Desa Kota Dalam, Desa Sukaraja kecamatan Mekakau ilir, Desa Tebat Layang kecamatan Sindang Danau, Desa Suka Marga, Desa Simpang Sender Selatan, Desa Serumpun Jaya, Desa Sukarami, Desa Jepara dan 8 desa di Kecamatan Runjung Agung terkait penggunaan dana desa pembelanjaan APD covid-19”, pungkas Kajari
Sementara itu Inspektorat kabupaten OKU Selatan, Ramin Hamidi, seusai menerima dan menandatangani surat serah terima perkara laporan dugaan Korupsi tentang Desa, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Dengan adanya sinergitas antara APIP dan APH dalam penanganan perkara Pemerintah Desa, tentu kita akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan”, jelasnya
Dikatakannya pihaknya akan segera membentuk tim dan melibatkan semua Irban yang ada di Inspektorat kabupaten OKU Selatan dengan memperhatikan batasan waktu, serta melakukan penyelidikan secara optimal.
“Secepatnya kita akan mendalami dokumen yang ada dan segera menerbitkan surat tugas kepada tim inspektorat agar segera menindaklanjuti laporan terhadap desa-desa tersebut”, pungkasnya
Pada press release yang berlangsung di kantor kejaksaan negeri OKU Selatan ini, Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH, didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman, kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra dan Kepal Inspektorat Kabupaten OKU Selatan H Ramin Hamidi beserta Romzi Kepala Dinas PMD kabupaten OKU Selatan. (Red)