OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Polisi menangkap salah satu residivis komplotan curat dengan modus gembos ban dan merusak kunci mobil milik bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan berinisial B (43).
Penangkapan terhadap tersangka B bermula dari laporan S (41) bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan pada Selasa (19/12/2023). Ia melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 143.829.000 yang disimpan di dalam mobil miliknya.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin mengatakan kronologi kejadian, bermula saat korban S (41) selaku bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mencairkan uang senilai Rp 143.829.000 di salah satu bank plat merah di kecamatan Muaradua.
“Pelapor bermaksud kembali ke Kantor Dispora, namun sempat berhenti di toko buah dan memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya di depan toko. Saat kembali ke mobil ia menyadari pintu mobil sudah tidak terkunci dan uang yang disimpan hilang,” jelas Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin. Selasa (26/12/2023).
Kasat juga membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka B (43) dikediamannya yang terletak di Jln Meranti Kemas Rindu PU 1, Kelurahan Mataram, Kecamatan Kertapati Palembang.
“Tersangka kita amankan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Kertapati Palembang pada Kamis (21/12),” jelas Kasat. Selasa (26/12/2023).
Penangkapan terhadap tersangka, tambah Kasat, berdasarkan informasi tentang pelaku yang teridentifikasi melalui Scientific Crime Investigation yang menyatakan para pelaku berasal dari Kota Palembang.
“Semula informasi tentang tersangka kita dapat dari identifikasi Scientific Crime Investigation,” terang Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin
Lebih lanjut Kasat mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka B, diketahui pada saat melakukan aksinya, tersangka B tidak sendiri, melainkan dibantu 4 orang rekannya yang saat ini berstatus DPO.
“Empat tersangka lainnya yakni, FR, F, A dan W saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” tegasnya
Dikatakan Kasat, tersangka B juga merupakan seorang residivis curat dengan modus gembos ban di daerah Jakarta Timur dan pernah menjalani hukuman penjara 1,6 bulan pada tahun 2018.
“Tersangka B ini juga seorang residivis curat dengan modus gembos ban di daerah Jakarta dan pernah mendekam di penjara selama 1,6 bulan,” tandasnya (Red)