Lapas Pamekasan Gencar Lawan Narkoba Tes Urine Narapidana Sebelum Ajukan Remisi

Pamekasan Jatim, wartaterkini.news – Dalam rangka menyambut Hari Kementerian Hukum dan HAM serta pengusulan remisi 17 Agustus 2023 (Remisi Umum), Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo, telah melakukan kegiatan Tes Urine bagi Warga Binaan.

Kegiatan Tes Urine ini dipandu langsung oleh Kasubsi Registrasi, Maulidy Rasjad, pada Sabtu (22/07/2023). Tes Urine terhadap narapidana dilakukan secara acak, sementara bagi narapidana yang mendapatkan usulan remisi 5 hingga 6 bulan ke atas, mereka akan menjalani tes dan apabila hasilnya positif untuk narkoba, akan diproses melalui sidang TPP dan dijatuhi hukuman Register F, demikian diungkapkan Maulidy Rasjad.

“Dalam kasus narapidana yang mendapatkan usulan remisi, jika hasil tes urine-nya positif untuk narkoba, maka akan diproses melalui sidang TPP dan dijatuhi hukuman Register F,” ujar Maulidy.

Baca Juga :   Kinerja Pertanian Indonesia Meningkat: Ekspor Capai Rp552,4 Triliun

Artinya, narapidana yang hasil tes urine-nya positif tidak akan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi, tambahnya.

Tes urine ini dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi isu peredaran narkoba yang marak di Jawa Timur, yang diduga berasal dari Lapas. Oleh karena itu, Kalapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkum Jatim, Seno Utomo, telah memerintahkan kepada petugas Lapas untuk melakukan Tes Urine secara acak bagi narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi selama 5 hingga 6 bulan ke atas.

Lebih lanjut, Rasjad menyatakan bahwa ada sekitar 60 narapidana yang akan mendapatkan pengusulan remisi, dan dari kelompok tersebut akan diambil sampel tes urine. Jika hasil tes urine dari 60 narapidana tersebut negatif, maka usulan remisi mereka akan diteruskan.

Baca Juga :   Bupati OKI Pimpinan Upacara Bela Negaraย 

Kegiatan ini menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dalam berperan aktif memerangi narkoba serta melakukan tindakan persuasif dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba di dalam Lapas.

Disampaikan juga peringatan khusus kepada ASN Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai pengedar, bandar, maupun pemakai, karena tindakan tegas akan diambil dengan mencopot dan memproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegas Kalapas Pamekasan.

“Tes urine ini memang sering kami lakukan di Lapas Pamekasan, selain untuk deteksi dini terhadap binaan, juga sebagai pesan keras kepada ASN Lapas Kelas IIA Pamekasan agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai pengedar, bandar, maupun pemakai, dan kami akan bertindak tegas dengan mencopot dan memproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.