Jakarta, wartaterkini.news–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan peningkatan jumlah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar 50 persen dari total 32.650 orang sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 persen diharapkan menjadi Ahli K3 Berkinerja Tinggi, atau setara dengan 16.230 orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker)Â dan K3 Kemnaker, Fachrurozi, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menyelenggarakan tujuh batch kegiatan peningkatan kompetensi Ahli K3. Hingga batch keenam yang selesai pada Oktober 2024, sebanyak 12.735 Ahli K3 telah terlibat dalam kegiatan ini.
Sementara batch ketujuh yang berlangsung pada November 2024 diikuti oleh 1.400 peserta secara hybrid, baik offline maupun online.
“Jumlah peserta ini menunjukkan komitmen Kemnaker untuk menjawab tantangan dan isu terkait K3, termasuk penyakit akibat kerja,” ujar Fachrurozi saat membuka acara Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Fachrurozi juga menyampaikan pesan dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, agar Ditjen Binwasnaker dan K3 terus berupaya mengurangi angka kecelakaan kerja di Indonesia.
Ia optimistis melalui program peningkatan kompetensi Ahli K3, tantangan yang dihadapi dunia ketenagakerjaan dapat diatasi.
“Data dan informasi kecelakaan kerja merupakan modal penting untuk merencanakan kegiatan K3 sesuai perkembangan kebutuhan industri,” tambahnya dalam keterangan yang dilansir dari InfoPublik pada Selasa (26/11/2024).
Fachrurozi juga menekankan pentingnya narasi K3 yang tidak hanya berbasis kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mampu mendorong produktivitas kerja.
Ia menilai promosi K3 memiliki peran signifikan, tidak hanya untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan.
Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker, Hery Sutanto, turut menegaskan bahwa kegiatan peningkatan kompetensi ini bertujuan untuk memperbarui pemahaman Ahli K3 terhadap regulasi dan kebijakan terbaru.
“Kami ingin memastikan setiap Ahli K3 di perusahaan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang,” jelas Hery.
Melalui berbagai upaya ini, Kemnaker berharap dapat menjawab tantangan K3 di Indonesia, sekaligus mendorong penerapan budaya kerja yang lebih aman dan produktif di berbagai sektor. (**)