Bener Meriah, wartaterkini.news—Berdasarkan Keputusan Bupati Bener Meriah No: 821.2/482/SK/2022 tanggal 29 November 2022, terkait bantuan perlindungan sosial dan penurunan tingkat inflasi, bantuan bagi masyarakat miskin ekstrim di Kabupaten Benar Meriah sebesar Rp 5 juta/KK. Sasaran penerima bantuan tersebut sebanyak 200 orang warga desa di empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Dinas Keuangan Bener Meriah, Marwan, saat dikonfirmasi media ini, mengenai realisasi penyaluran program perlindungan sosial berupa bansos, dukungan dunia usaha mikro, UMKM serta penurunan tingkat inflasi, termasuk bantuan untuk miskin ekstrim tersebut, belum dapat memberi keterangan.
“Silakan menghubungi langsung Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan Bener Meriah, Junaidi, untuk melakukan konfirmasi. Sebab secara teknis beliaulah yang mengetahui,” ujar Marwan melalui sambungan WhatsApp, Selasa (28/02/2023).
Sementara, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bener Meriah, Junaidi, saat ditemui awak media beberapa waktu lalu di ruang kerjanya, Kamis (02/02/2022) lalu, mengatakan belum dapat memberikan informasi. Terkait jumlah yang sudah disalurkan melalui rekening masing-masing penerima manfaat untuk program perlindungan sosial ini.
“Kami belum dapat memberikan datanya, oleh karena masih dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK, ” kata Junaidi. (Charim/Red)